Penyebab Dahlan Iskan Jadi Tersangka Korupsi
Dahlan Iskan menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan gardu induk listrik Jawa Bali Nusatenggara ketika masih menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN Persero.
Dahlan selaku Mantan Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) ini resmi dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum lama ini.
Kasus korupsi proyek Pengadaan dan Pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PLN tahun anggaran 2011-2013 ini telah melibatkan dahlan iskan dan 15 tersangka lainnya yang juga diduga terlibat pada kasus korupsi di BUMN ini.
Seperti informasi yang dirilis dari merdeka.com bahwasannya kasus Dahlan bermula ketika menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 1,063 triliun pada tahun 2011-2013.
Tetapi negara mengalami kerugian yang sangat besar hingga Rp 33,2 Miliar.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara akibat kasus korupsi di PLN ini diperkirakan sebesar Rp 33,2 miliar.
Sebelumnya Kejati sudah menetapkan 15 orang tersangka atas kasus yang terjadi di PT Perusahaan Listrik Negara ini.
Kasus yang akhirnya menetapkan Dahlan sebagai tersangka berawal dari pembangunan megaproyek Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap 21 unit Gardu Induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara yang sudah dimulai pada Desember 2011.
Alasan penyebab penetapan dahlan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi ini salah satunya adalah bahwa tim penyidik kejati Jakarta telah memenuhi syarat untuk ditetapkan jadi tersangka berdasarkan dua alat bukti minimal yang telah dikumpulkan.
Para tersangka pun kini disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan keputusan yang telah dijatuhkan oleh Kejati, Dahlan menerimanya dengan penuh tanggung jawab. "Penetapan saya sebagai tersangka ini saya terima dengan penuh tanggung jawab. Setelah ini saya akan mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dengan proyek-proyek gardu induk tersebut karena sudah lebih dari tiga tahun saya tidak mengikuti perkembangannya," kata Dahlan dalam siaran persnya.
Dahlan selaku Mantan Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) ini resmi dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum lama ini.
Kasus korupsi proyek Pengadaan dan Pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PLN tahun anggaran 2011-2013 ini telah melibatkan dahlan iskan dan 15 tersangka lainnya yang juga diduga terlibat pada kasus korupsi di BUMN ini.
Kasus Korupsi Gardu Induk PLN Dahlan Iskan
Seperti informasi yang dirilis dari merdeka.com bahwasannya kasus Dahlan bermula ketika menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 1,063 triliun pada tahun 2011-2013.
Tetapi negara mengalami kerugian yang sangat besar hingga Rp 33,2 Miliar.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara akibat kasus korupsi di PLN ini diperkirakan sebesar Rp 33,2 miliar.
Sebelumnya Kejati sudah menetapkan 15 orang tersangka atas kasus yang terjadi di PT Perusahaan Listrik Negara ini.
Kasus yang akhirnya menetapkan Dahlan sebagai tersangka berawal dari pembangunan megaproyek Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap 21 unit Gardu Induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara yang sudah dimulai pada Desember 2011.
Alasan penyebab penetapan dahlan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi ini salah satunya adalah bahwa tim penyidik kejati Jakarta telah memenuhi syarat untuk ditetapkan jadi tersangka berdasarkan dua alat bukti minimal yang telah dikumpulkan.
Para tersangka pun kini disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan keputusan yang telah dijatuhkan oleh Kejati, Dahlan menerimanya dengan penuh tanggung jawab. "Penetapan saya sebagai tersangka ini saya terima dengan penuh tanggung jawab. Setelah ini saya akan mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dengan proyek-proyek gardu induk tersebut karena sudah lebih dari tiga tahun saya tidak mengikuti perkembangannya," kata Dahlan dalam siaran persnya.
No comments