Kriteria Syarat Guru Penerima Tunjangan Profesi 2016
Tunjangan profesi tunjangan sertifikasi guru tahun 2016 diberikan kepada guru yang telah memenuhi kriteria persyaratan sesuai dengan perundang-undangan.
Besaran tunjangan sertifikasi guru TPG adalah sebesar satu kali gaji pokok kepada guru yang telah mempunyai sertifikasi pendidikan dan juga telah mengikuti Ujian Kompetensi Guru 2015 yang lalu.
Berdasarkan pada Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru yang diterbitkan oleh P2TK Dikdas Kemdikbud bahwa Tunjangan Profesi Guru TPG disalurkan diberikan melalui mekanisme transfer diberikan kepada guru PNSD yang telah ditetapkan.
Ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai daftar nama penerima tunjangan profesi guru PNSD 2016 yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam satu tahun, serta diberikan kepada guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar serta pengawas satuan pendidikan Pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi terhitung mulai awal tahun anggaran berikutnya
Dan juga setelah yang guru bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tujuan manfaat tunjangan profesi tunjangan sertifikasi guru adalah dalam rangka peningkatan mutu guru sebagai penghargaan atas profesionalitas guru. Mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Berikut ini beberapa kriteria ketentuan syarat guru menerima tunjangan profesi bagi guru PNS dan Non PNS tahun 2016 yang masih berdasarkan pada ketentuan syarat guru yang menerima tunjangan sertifikasi tahun 2015 antara lain adalah sebagai berikut :
Mulai tahun 2016 tunjangan profesi akan diberikan bagi guru dengan hasil penilaian kinerja guru minimal baik. Mekanisme verifikasi hasil penilaian kinerja guru adalah pengawas memverifikasi hasil penilaian kinerja guru terhadap guru yang menjadi binaannya.
Dan lalu mengisi mengentri hasilnya melalui aplikasi SIMPAK, dan melaporkannya kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan profesi dialokasikan dalam APBN. Tahun 2016 dana untuk Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru bersumber dari APBN yang ditransfer melalui mekanisme dana transfer daerah.
Besaran tunjangan sertifikasi guru TPG adalah sebesar satu kali gaji pokok kepada guru yang telah mempunyai sertifikasi pendidikan dan juga telah mengikuti Ujian Kompetensi Guru 2015 yang lalu.
Berdasarkan pada Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru yang diterbitkan oleh P2TK Dikdas Kemdikbud bahwa Tunjangan Profesi Guru TPG disalurkan diberikan melalui mekanisme transfer diberikan kepada guru PNSD yang telah ditetapkan.
Ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai daftar nama penerima tunjangan profesi guru PNSD 2016 yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam satu tahun, serta diberikan kepada guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar serta pengawas satuan pendidikan Pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi terhitung mulai awal tahun anggaran berikutnya
Dan juga setelah yang guru bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tujuan manfaat tunjangan profesi tunjangan sertifikasi guru adalah dalam rangka peningkatan mutu guru sebagai penghargaan atas profesionalitas guru. Mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Berikut ini beberapa kriteria ketentuan syarat guru menerima tunjangan profesi bagi guru PNS dan Non PNS tahun 2016 yang masih berdasarkan pada ketentuan syarat guru yang menerima tunjangan sertifikasi tahun 2015 antara lain adalah sebagai berikut :
- Memiliki mempunyai satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
- Memiliki mempunyai Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki guru yang bersangkutan.
- Sebelum berlakunya Pasal 17 mengenai rasio guru siswa pada Peraturan Pemerintah Nomor74 Tahun 2008 tentang Guru, pada awal tahun 2016 bagi satuan pendidikan yang hanya memiliki satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa dapat kurang dari 20 untuk SD/SMP/SMA dan kurang dari 15 untuk TK/SMK.
- Sebagai guru Bimbingan Konseling mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 orang peserta didik di satminkalnya.
- Belum pensiun.
- Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
- Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
- Beban kerja guru ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 KTSP adalah yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
- Surat keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang alihtugas antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru PNS.
- Surat pembagian tugas mengajar yang diterbitkan oleh satuan pendidikan tempat mengajar yang baru dan disahkan oleh dinas pendidikan setempat.
Mulai tahun 2016 tunjangan profesi akan diberikan bagi guru dengan hasil penilaian kinerja guru minimal baik. Mekanisme verifikasi hasil penilaian kinerja guru adalah pengawas memverifikasi hasil penilaian kinerja guru terhadap guru yang menjadi binaannya.
Dan lalu mengisi mengentri hasilnya melalui aplikasi SIMPAK, dan melaporkannya kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan profesi dialokasikan dalam APBN. Tahun 2016 dana untuk Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru bersumber dari APBN yang ditransfer melalui mekanisme dana transfer daerah.
No comments