Header Ads

Dua Perampok Kepsek SMA Tunas Harapan Danau Sembuluh Seruyan Didor

Kerja keras jajaran tim gabungan dari Satreskrim Polres Kotim dan Polsek Ketapang membuahkan hasil. Empat perampok yang beraksi secara berturut-berturut di Sampit pada 18 dan 19 Desember 2013 lalu, akhirnya tumbang setelah timah panas aparat dihadiahi di kaki mereka.

Para pelaku tersebut yakni Budi Utomo alias Tomo dan Askolani alias Eko. Kedua warga Kalimantan Selatan (Kalsel) ini merampok Supian Noor, Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Tunas Harapan, Desa Telaga Pulang, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan pada 18 Desember 2013 lalu, sebesar Rp 410 juta.

Dua perampok lainnya adalah Muhammad Hatta alias Hata, warga Kalsel, dan Hamidan warga Kotim, Kalimantan Tengah (Kalteng). Hata dan hamidan merampok Kalawa, Kepala SDN 1 Patai, Kecamatan Cempaga, pada 19 Desember 2013 lalu.

Kapolres Kotim AKBP Himawan Bayu Aji didampingi oleh Kasatreskrim Polres Kotim AKP Wim Widyanto dan Kapolsek Ketapang AKP Wiclief Ruus kemarin (26/12) mengatakan, tangkapan pertama adalah Hamidan warga Jalan Kacapiring I RT 18 RW 4, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim pada Minggu (22/12) sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah Hamidan berkicau, polsisi membekuk Budi Utomo pada Senin (23/12) sekira pukul 16.30 WIB di komplek Palam Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel.

Pada hari yang sama, aparat yang dipimpin langsung Wicklief Ruus dan Kaur Bin Ops Reskrim Polres Kotim Ipda Angga berhasil menciduk Askolani sekira pukul 18.30 WIB di Desa Pengambangan RT 5 Bidak 3 Kecamatan Banjarmasin Timur, Kalsel. Kedua tersangka harus dihadiahi timah panas karena berupaya melarikan diri.

Setelah pengembangan, petugas kembali berhasil membekuk satu pelaku lainya yakni M.Hatta di depan lampu merah Polsek Pahandut, Palangkaraya pada Selasa (24/12) sekira pukul 13.30 WIB. Pria inipun dihadiahi timah panas pada kakinya oleh petugas.

“Para pelaku merupakan resedivis yang sering keluar masuk penjara dan pernah beraksi di Kalsel, Kalteng dan Kaltim. Semuanya spesialis kendaraan bermotor,” ungkap Hiamawan.

Dikatakan Himawan, pelaku perampokan di Jalan Pangeran Antasari dan DI Penjaiatn masing-masing terdiri dari tiga pelaku. ”Satu orang masih DPO yakni IR pelaku di Jalan Pangeran Antasari. selanjutnya satu pelaku yang beraksi di Jalan DI Panjaitan yakni SG juga masih buron,” kata Himawan.

Dikatakannya, sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) ini melakukan aksinya dengan peran yang berbeda-beda. Saat melacarkan aksi mereka di Jalan Pangeran Antasari yang berhasil menggasak uang senilai Rp 410 juta, Budi Utomo menunggu di Taman Kota Sampit sambil menunggu infomasi dari Askolani dan IR (DPO) yang pada saat itu mengawasi nasabah yang melaksanakan transaksi di bank BNI.

”Setelah korban keluar dari bank, Askolani dan IR mengikuti mobil korban dari belakang. Ketika mobil parkir di depan toko Samudara Mas, IR turun dari sepeda motor dan mengambil tas yang ada di dalam mobil korban. Sedangkan Askolani berjalan sambil mengawasi sekitar 10 meter dari mobil korban,” kata Himawan.

Setelah IR berhasil, tas yang berisi uang ratusan juta rupiah itu diserahkan kepada Budi Utomo dan kemudian mereka lari ke rumah Hamidan. Dari hasil kejahatan mereka itu, Budi Utomo mendapatkan bagian Rp 130 juta, Eko Rp 120 juta dan IR 156 juta.

Saat dibekuk, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasai Ninja 250 CC, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, uang tunai Rp 23 juta, dua Hp Nokia, dua HP BB. Satu Hp Samsung, satu buah jam tangan dan 45 gram emas berupa cincin dan kalung.

Sementara itu M. Hatta, SG (buron), dan Hamidan yang merampok Rp 25 juta di jalan DI Penjaitan Sampit juga membagi tugas saat melancarkan aksinya Hatta dan SG menunggu di dekat Bank Kalteng. Setelah korban keluar, dibuntuti hingga ke Kantor Pos.

”Setelah korban memarkirkan mobilnya, pelaku kemudian mendekati mobil korban, dengan cara membuka pintu mobil dengan kunci palsu, kemudian mengambil tas korban,” terang Himawan.

Selanjutnya hasil kejatan mereka dibagikan di tempat Hamidan. Atas perbutanya itu para pelaku dibidik dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Sumber Berita: http://www.radarsampit.net/berita-empat-perampok-kasek-didor.html#ixzz2ojMGU93h

No comments

Powered by Blogger.