Header Ads

Bupati Seruyan Bantah Keterlibatan Eksekutif Dalam Kasus Suap Dewan

KUALA PEMBUANG-Tak perlu waktu lama bagi penyidik Polres Seruyan di-backup Polda Kalteng dalam mengusut kasus penyuapan terhadap anggota DPRD Seruyan. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam, Polres Seruyan akhirnya mengambil sikap atas enam anggota DPRD Seruyan dan dua pengusaha. Mereka telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Semua anggota dewan dan dua pengusaha yang sudah ditahan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Seruyan AKBP Heska Wahyu Widodo SIK, Rabu (25/12).

Heska menyatakan tidak ditemukan hal yang sulit dalam penanganan kasus yang melilit para wakil rakyat ini. Penyidik masih fokus menangani kedelapan orang tersebut. Kemarin (25/12), polisi menggeledah rumah para tersangka untuk mencari alat bukti tambahan. Pemeriksaan terhadap para tersangka masih terus dilakukan. Mereka mendekam di ruang tahanan Polres Seruyan bercampur dengan para tahanan lainnya.

“Di ruang tahanan Polres ada 23 orang tahanan termasuk tersangka kasus tipikor. Sedangkan tersangka perempuan yakni Suherlina dititipkan di Polsek Seruyan Hilir,” katanya.

Anggota DPRD Seruyan yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Baharudin, Totok Sugiarto, Ery Anshory, Budiardi, dan Suherlina belum menunjuk pengacara dan menggunakan pengacara yang disiapkan pihak Polres. Sementara Ketua DPRD Seruyan Ahmad Sudarji sudah menunjuk pengacara sendiri. Dua pengusaha yang melakukan penyuapan yakni M. Yusuf dan Yamin juga belum menunjuk pengacara.

Heska menegaskan pihaknya tidak akan memberikan penangguhan penahanan terhadap kasus ini karena kasus ini mendapat perhatian dari Kapolda Kalteng. “Jika ingin mengajukan penangguhan penahanan, izinnya langsung ke kapolda,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan sementara, kata Kapolres, motif penyuapan kepada anggota DPRD Seruyan untuk mengondisikan rekanan proyek tahun anggaran 2014. Menyinggung kemungkinan keterlibatan anggota DPRD lainnya, Kapolres menyatakan hal tersebut sangat memungkinkan. Begitupun kemungkinan keterlibatan pihak eksekutif.

“Sekarang masih terus didalami dan dikembangkan ke mana dana itu akan dibagikan,” pungkasnya.

Penangkapan Ketua dan Wakil Ketua serta empat anggota DPRD Seruyan membuat Bupati Kabupaten Seruyan Sudarsono kaget. Terkait kasus tersebut, mantan anggota DPRD Kalteng menyatakan hal tersebut adalah urusan internal dewan. Ia menegaskan tidak ada satu pihak pun eksekutif yang terlibat.

Dikatakan Sudarsono, meski pimpinan dan anggota dewan seruyan ditangkap, pembahasan APBD di dewan Seruyan hingga hari ini masih berjalan dengan baik dan lancar. “APBD sudah di tetapkan, jadi kasus itu tidak mengganggu kegiatan eksekutif maupun legislatif,” tegasnya.

Penangkapan Ketua DPRD dan Wakilnya serta empat anggota DPRD Seruyan kontan menggegerkan masyarakat Seruyan. Operasi tangkap tangan yang dilakukan anggota Polres Seruyan terhadap anggota dewan yang menerima suap menjadi perbincangan hangat.

Seperti diberitakan, dugaan yang sulit dibuktikan bahwa para politisi yang duduk di DPRD kerap menjadi broker anggaran proyek-proyek APBD akhirnya terbukti menjelang pemilu 2014. Senin (23/12) sekitar pukul 18.00 WIB, lima anggota DPRD Seruyan dan dua orang pengusaha dibekuk anggota Reskrim Khusus Tipikor Polres Seruyan dalam operasi tangkap tangan. Kelima anggota dewan tersebut kedapatan menerima suap dari dua pengusaha bernama M. Yusuf dan Yamin. Diduga, uang suap sebesar Rp2,8 miliar tersebut untuk memperlancar proyek tahun anggaran 2014.

Kelima anggota dewan penerima suap tersebut yakni Ahmad Sudarji (Ketua DPRD), Totok Sugiarto (anggota), Suherlina (anggota), Ery Anshori (anggota), dan Budiardi (anggota). Dalam operasi tangkap tangan oleh anggota Polres Seruyan, lima anggota DPRD Seruyan tersebut sudah menerima uang suap. Lokasi pemberian uang suap dilakukan di berbagai lokasi. Selasa (24/12), semua uang tersebut ditunjukkan dalam konferensi pers di Polres Seruyan.

Kapolda menjelaskan penangkapan lima anggota DPRD Seruyan oleh anggotanya setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi antara anggota DPRD Seruyan dengan pengusaha. Hasil penyelidikan tim bentukan Kapolres Seruyan, informasi tersebut ternyata benar dan berhasil ditemukan barang bukti berupa uang sebanyak Rp2,8 miliar.

Terkait modus penyuapan, Bambang belum bisa menguraikan secara detail. Namun salah satu motifnya bertujuan untuk mendapatkan proyek tahun anggaran 2014. Selain menahan Ketua DPRD Seruyan cs, Polres Seruyan juga menahan Wakil Ketua DPRD Seruyan Baharuddin. Ia ditahan karena salah satu yang melakukan penyuapan tersebut yakni M. Yusuf adalah anak kandungnya.

Uang suap yang menjadi barang bukti operasi tangkap tangan di rumah Totok adalah uang talangan dari Wakil Ketua DPRD H Baharuddin, yang merupakan pengusaha sukses di Seruyan.

Kapolda menyebutkan barang bukti berupa uang sebesar Rp2,8 miliar sudah terbagi di dalam amplop berjumlah 26 amplop. Setiap amplop berisikan uang sebesar Rp75-100 juta. Barang bukti berupa sejumlah handphone dan bukti penarikan transaksi uang dari pengusaha juga diperlihatkan.

“Untuk siapa saja uang-uang di dalam amplop tersebut, itu yang akan dikembangkan. Anggota dewan dan pengusaha yang tertangkap tangan sudah diamankan di Polres Seruyan untuk diproses,” ujarnya.


Sumber Berita: http://www.radarsampit.net/berita-darji-cs-tersangka-siapa-berikutnya.html#ixzz2ofZKpEfP

No comments

Powered by Blogger.