Header Ads

Aparat Bidik 19 Oknum Anggota DPRD Seruyan

Kasus suap DPRD Seruyan yang menghebohkan itu tidak sebatas yang tertangkap operasi tangan. Kabarnya 19 oknum anggota dewan lainnya dan 1 oknum pejabat di Setwan DPRD Seruyan juga lagi dibidik aparat.
Kapolda Kalteng Brigjen Bambang Hermanu mengatakan, empat dari delapan tersangka Kasus penyuapan yang tertangkap tangan Polres Seruyan pada Senin (23/12) lalu, sudah ditahan di Markas Polda (Mapolda) Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kiprah polisi semakin terpacu untuk memberantas kejahatan seperti tindak pidana korupsi (tipikor). Dan kasus ini baru pertama kali polisi melakukan operasi tangkap tangan,” ujarnya kepada wartawan pada jumpa pers di Kantor Polda Kalteng, kemarin.
Para tersangka terlibat kasus tersebut, yakni Ketua DPRD Seruyan, Ahmad Sudarji, Wakil Ketua DPRD, Baharuddin, serta empat anggota DPRD yaitu Budiardi, Ery Anshori, Suherlina, dan Totok Sugiarto, serta dua pengusaha, Muhammad Yusuf dan Yamin. Tiga dari delapan tersangka adalah pemberi dana, sedangkan 5 tersangka lain merupakan penerima.

Dijelaskannya pada Senin (23/12) sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka Ahmad Sudarji dan empat rekannya ditangkap tangan dengan barang bukti uang ratusan juta rupiah.
Uang dimasukan dalam 26 buah amplop yang dimasukkan kantongan. Kantong tersebut, terdiri dari Rp 22 kantong berisikan Rp 75 juta, 3 kantong isi Rp 70 juta, Rp 100 juta 1 kantong, serta 1 kantong senilai Rp 120 juta. “Uang itu dibungkus setelah diambil pada (23/12) sekitar pukul 15.00 WIB. Jadi total uang yang diambil pelaku di Bank Mandiri Seruyan jumlah Rp 2,080 miliar,” ungkap Kapolda Kalteng.
Dijelaskan oleh Brigjen Bambang Hermanu, bahwa penerima suap yang tertangkap tangan bervariasi. Untuk Ahmad Sudarji Rp 70 juta sedangkan dan Totok Sugiarto, Budiardi, Ery Anshori, dan Suherlina masing-masing Rp 75 juta.

Untuk itu secepatnya kepolsiian akan lakukan pengembangan, kemungkinan anggota DPRD lainnya ada yang terlibat. Hal tersebut menggingat kantong yang telah dikemas sejumlah 26 kantong. “Sementara yang menjadi tersangka masih 8 orang,” tandas Kapolda Kalteng ketika ditanyakan tersangka lain.
Polisi juga sudah mengetahui nama pemilik dari rekening bank mandiri tersebut yang diduga uangnya adalah dari dua proyek pembangunan Jalan Soekarno Hatta di Seruyan. “Diduga uang itu hasil 2 proyek jalan di Seruyan,” terang Bambang.

Kapolda mengemukakan, tiga tersangkan sebagai pemberi akan dikenakan pasal 5 ayat (1) yang dikenakan ancaman penjara 5 tahun serta denda Rp 250 juta. Sedangkan pemberi dibidik dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31, nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
 
Sumber : http://kaltengpos.web.id/berita/detail/2060/aparat-bidik-19-oknum-anggota-dprd-seruyan.html

No comments

Powered by Blogger.