Header Ads

Instruksi Presiden Jokowi Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal Pencuri Ikan

Presiden Jokowi telah memerintahkan menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) untuk mengeksekusi penenggelaman tiga kapal asing asal Vietnam yang mencuri ikan di perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Kebijakan Presiden Joko Widodo untuk menenggelamkan kapal tangkap nelayan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia tak lagi bisa diprotes karena hal ini adalah merupakan bagian dari bentuk peneguhan kedaulatan Indonesia.

Kapal-kapal berbendera asing tidak bisa lagi seenaknya mencuri ikan di perairan Indonesia. TNI Angkatan Laut (AL) mulai melaksanakan instruksi Presiden Joko Widodo untuk menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan.

Instruksi Presiden Jokowi Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal Pencuri Ikan

Penenggelaman Kapal Asing Pencuri Ikan Di Perairan Indonesia


Seperti informasi yang dilansir dari media setkab go id bahwa pemerintah Indonesia serius dalam menjalankan kebijakan terkait dengan menenggelamkan kapal berbendera asing yang masih mencuri dan mengambil ikan di Indonesia tanpa ijin.

Menurut Kepala Negara, pesan dari penenggelaman ini adalah Indonesia tidak main-main dalam tindakan tegas Illegal Fishing. “Kita harus mengamankan lautan kita dari penjarahan pihak asing,” tegasnya.

Presiden Jokowi melanjutkan pesannya melalui fanpage facebooknya, bahwa di darat, di laut, dan di udara wilayah Indonesia adalah kedaulatan Republik Indonesia. Karena itu, tiap jengkal wilayah-nya adalah kehormatan bangsa ini.

“Seperti peribahasa Jawa yang kerap diucapkan Bung Karno soal kedaulatan bangsa ini : “Sadumuk Bathuk Sanyari Bumi Ditohi Pati”, sejengkal wilayah dibela dengan taruhan nyawa karena itulah kehormatan kita,” tutur Jokowi.

Presiden mengingatkan, bahwa bangsa ini lahir dari sikap patria, sikap mencintai tanah air, mencintai Indonesia tanpa syarat. “Cinta itulah yang kemudian menjadi kewajiban bangsa ini menjaga Indonesia di hari ini untuk masa depan yang lebih jaya dan terhormat,” tukasnya.

Kapal Nelayan Vietnam Ditenggelamkan

Kapal Nelayan Vietnam Ditenggelamkan


Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma TNI Manahan Simorangkir menjelaskan, penenggelaman kapal tersebut sebagai bentuk konsistensi dan ketegasan TNI AL‎. Tiga kapal itu telah dipastikan tidak memiliki surat izin usaha penangkapan (SIPI) dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI).

Rencananya, Hari Sabtu tanggal 6-12-2014, TNI AL akan menenggelamkan tiga kapal yang terbukti mencuri ikan di perairan Laut Natuna, Riau. Tiga kapal itu sudah dipastikan sebagai milik warga Vietnam.

Terkait dengan perintah menenggelamkan kapal asing pencuri ikan di tanah air itu, 2 (dua) kapal patroli TNI AL KRI Barakuda-633 dan KRI Todak-631 telah tiba di Pulau Anambas, Kepulauan Riau, Jumat (5/12) pagi.

“Kita nanti akan tenggelamkan. Itu 3 kapal ikan milik Vietnam,” kata Komandan KRI Barakuda-633 Mayor Laut (P) Saryanto.

Saryanto kemudian menunjukkan 3 kapal milik Vietnam yang berjarak 1.000 yard atau kurang lebih 800 meter dari KRI Barakuda-633. Kapal-kapal itu katanya kedapatan mencuri ikan di perairan Indonesia.

Ketiga kapal milik Vietnam yang ditenggelamkan itu adalah:
  1. KG 90433. ATS 005 dengan Nahkoda Van Thanh Son. ABK 2 orang dan bermuatan ikan.
  2. KG 94366 TS. ATS 006 dengan Nahkoda Nguyen Duy, ABK 23 orang seluruhnya WNA.
  3. KG 94266 TS. ATS 012 dengan Nahkoda Nguyen Duc Van, dengan ABK 20 orang WNA, dan bermuatan ikan.
Menurut Saryanto, nantinya KRI Barakuda-633 akan merapat ke 3 kapal Vietnam itu dengan sekoci, untuk mengamankan nahkoda dan para ABK-nya. Setelah itu kemudian meledakkannya.

Aturan Internasional Menenggelamkan Kapal Berbendera Asing


penenggelaman dan pembakaran kapal tetap dilakukan dengan memenuhi aturan internasional. Yakni, anak buah kapal diselamatkan, menginventarisis‎ perlengkapan dan peralatan kapal, pendokumentasian, serta ikan disihkan sebagai bukti dan membuat berita acara. ”Kami tentu tidak asal dalam penenggelaman kapal ini,” paparnya.

Sebenarnya, TNI AL sudah beberapa kali menenggelamkan kapal asing yang mencuri ikan. Misalnya, pada Januari 2003 TNI AL membuat karam empat kapal Filipina di perairan Sulawesi.

Empat kapal itu ditenggelamkan KRI Untung Suropati 872. ”Pemerintah Filipina sempat memprotes penenggelaman itu, tapi TNI AL bergeming karena sesuai prosedur,” ujarnya.

Pada tahun yang sama, ‎TNI AL juga menenggelamkan kapal Anambas berbendera Thailand yang mencuri ikan di perairan Kepulauan Anambas, Riau. ”Ada protes juga dari perdana menteri Thailand saat itu, Thaksin Shinawatra.

Dia menyebut penindakan pemerintah Indonesia berlebihan. Tapi, akhirnya PM itu memahami apa yang dilakukan Indonesia,” tuturnya.

No comments

Powered by Blogger.