Daftar Kosmetika Yang Berbahaya Bagi Kesehatan Yang Dirilis BPOM
Badan Pengawas Obat Dan Makanan merilis daftar merek alat-alat kosmetika yang mengandung zat-zat berbahaya bagi kesehatan tubuh karena kandungannya yang terdiri dari merkuri, timbal dan zat kimiawi lainnya. Untuk itulah masyarakat perlu mengetahui juga akan tanda ciri kosmetik yang berbahaya bila digunakan.
Bersama denga hal tersebut pemerintah dan Badan POM mengeluarkan "Public Warning 2014" kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan kosmetik-kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
Jenis macam alat kosmetik berbahaya itu antara lain adalah lipstik, krim pemutih wajah, perona mata, perona pipi, dan sabun muka. Produk ini beredar di kota besar seperti Jakarta, Medan, Semarang, Bandung, Surabaya dan perbatasan seperti informasi yang dirilis dari tempo co.
Berikut beberapa macam jenis kandungan zat-zat beracun dan berbahaya yang perlu diwaspadai oleh para pengguna kosmetik antara lain adalah sebagai berikut :
Untuk itu Badan POM mengeluarkan peringatan publik/public warning sebagaimana tercantum dalam Lampiran, dengan tujuan agar masyarakat tidak menggunakan kosmetika tersebut karena dapat membahayakan kesehatan. Kosmetika dalam lampiran peringatan publik/public warning tersebut terdiri dari 37 kosmetika tidak ternotifikasi dan 31 memiliki nomor notifikasi yang telah dibatalkan.
Jika diihat dari jumlah produk yang disampling selama 5 tahun terakhir, temuan kosmetika yang mengandung bahan berbahaya/dilarang cenderung menurun dari 0,86% menjadi 0,48% (2010-2013) dan meningkat kembali menjadi 0,99% (bulan Desember di tahun 2014).
Sebagai tindak lanjut terhadap seluruh temuan kosmetika mengandung bahan berbahaya tersebut, telah dilakukan penarikan dan pengamanan produk dari peredaran. Selama tahun 2014 telah dilakukan projustitia terhadap 41 kasus pelanggaran di bidang kosmetika.
Sedangkan untuk kurun waktu lima tahun terakhir sebanyak 310 (tiga ratus sepuluh) kasus dengan sanksi putusan pengadilan paling tinggi hukuman pidana penjara 1 tahun 9 bulan.
Badan POM berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi lintas sektor antara lain dengan Pemda Kab/Kota (Dinas Kesehatan/Dinas Perindustrian/Dinas Perdagangan), Kepolisian, serta Asosiasi dalam pengawasan dan penanganan kasus kosmetika mengandung bahan berbahaya.
Diserukan kepada pelaku usaha yang melakukan produksi dan/atau mengedarkan kosmetika mengandung bahan berbahaya untuk menghentikan praktek-praktek tersebut.
Kepala Badan POM Roy A. Sparringa mengatakan bahwa sebelum menyita kosmetik berbahaya, BPOM telah melakukan uji klinis terhadap kandungan bahan di dalamnya. Sebanyak 54 persen produk yang disita merupakan produk impor dan ilegal atau tak memiliki nomor notifikasi dari BPOM.
Merkuri dan asam retinoat menyebabkan kanker dan cacat janin. Sedangkan hidrokuinon menyebabkan flek hitam," kata Roy. Zat berbahaya tersebut masuk ke dalam tubuh melalui kulit dan lendir ludah pada penggunaan lipstik.
Berikut 10 jenis dan merek kosmetik terlarang yang dirilis bpom dan juga informasi dari Tempo co antara lain :
Bersama denga hal tersebut pemerintah dan Badan POM mengeluarkan "Public Warning 2014" kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan kosmetik-kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
Jenis macam alat kosmetik berbahaya itu antara lain adalah lipstik, krim pemutih wajah, perona mata, perona pipi, dan sabun muka. Produk ini beredar di kota besar seperti Jakarta, Medan, Semarang, Bandung, Surabaya dan perbatasan seperti informasi yang dirilis dari tempo co.
Kandungan Zat Beracun Berbahaya Pada Kosmetika
Berikut beberapa macam jenis kandungan zat-zat beracun dan berbahaya yang perlu diwaspadai oleh para pengguna kosmetik antara lain adalah sebagai berikut :
- Kandungan pewarna dilarang (merah K3, rhodamin)
- Cemaran logam berat Pb.
- Pemutih (merkuri).
Untuk itu Badan POM mengeluarkan peringatan publik/public warning sebagaimana tercantum dalam Lampiran, dengan tujuan agar masyarakat tidak menggunakan kosmetika tersebut karena dapat membahayakan kesehatan. Kosmetika dalam lampiran peringatan publik/public warning tersebut terdiri dari 37 kosmetika tidak ternotifikasi dan 31 memiliki nomor notifikasi yang telah dibatalkan.
Jika diihat dari jumlah produk yang disampling selama 5 tahun terakhir, temuan kosmetika yang mengandung bahan berbahaya/dilarang cenderung menurun dari 0,86% menjadi 0,48% (2010-2013) dan meningkat kembali menjadi 0,99% (bulan Desember di tahun 2014).
Kosmetika Mengandung Bahan Zat Berbahaya
Sebagai tindak lanjut terhadap seluruh temuan kosmetika mengandung bahan berbahaya tersebut, telah dilakukan penarikan dan pengamanan produk dari peredaran. Selama tahun 2014 telah dilakukan projustitia terhadap 41 kasus pelanggaran di bidang kosmetika.
Sedangkan untuk kurun waktu lima tahun terakhir sebanyak 310 (tiga ratus sepuluh) kasus dengan sanksi putusan pengadilan paling tinggi hukuman pidana penjara 1 tahun 9 bulan.
Badan POM berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi lintas sektor antara lain dengan Pemda Kab/Kota (Dinas Kesehatan/Dinas Perindustrian/Dinas Perdagangan), Kepolisian, serta Asosiasi dalam pengawasan dan penanganan kasus kosmetika mengandung bahan berbahaya.
Diserukan kepada pelaku usaha yang melakukan produksi dan/atau mengedarkan kosmetika mengandung bahan berbahaya untuk menghentikan praktek-praktek tersebut.
Kepala Badan POM Roy A. Sparringa mengatakan bahwa sebelum menyita kosmetik berbahaya, BPOM telah melakukan uji klinis terhadap kandungan bahan di dalamnya. Sebanyak 54 persen produk yang disita merupakan produk impor dan ilegal atau tak memiliki nomor notifikasi dari BPOM.
Merkuri dan asam retinoat menyebabkan kanker dan cacat janin. Sedangkan hidrokuinon menyebabkan flek hitam," kata Roy. Zat berbahaya tersebut masuk ke dalam tubuh melalui kulit dan lendir ludah pada penggunaan lipstik.
Berikut 10 jenis dan merek kosmetik terlarang yang dirilis bpom dan juga informasi dari Tempo co antara lain :
- Baolishi lipstik dengan bungkus berwarna kuning, emas, dan hijau. Lipstik ini mengandung batas kadar timbal yang diizinkan BPOM.
- Lipstik merek Kiss Beauty dan Miss Beauty, mengandung timbal berlebihan.
- Han's skin care flawless night cream, produk Malaysia, mengandung merkuri.
- Sabun muka, night and day cream merek Sari. Kosmetik ini buatan PT. Star Abadi Ratu Bogor, dan mengandung merkuri.
- Ladymate lisptik, produk PT. Era Variasi Intertika, mengandung pewarna merah berbahaya jenis K3.
- Implora eye shadow berbagai warna dan kemasan, buatan Surabaya. Mengandung pewarna berbahaya jenis K10.
- Citra jelita night krim buatan Cirebon, mengandung hidrokuinon.
- QB white night cream produk Jakarta, mengandung merkuri dan asam retinoat.
- Dr BL Skin Care Cairan Peremajaan Plus mengandung hidrokuinon dan asam retinoat.
- Bio-K sulf anti acne cream buatan Tangerang, mengandung steroid triamsinolon asetonida.
No comments