Header Ads

Hukuman Mati Dengan Alasan Aneh Yang Pernah Terjadi Di Dunia


"Hukuman Mati Dengan Alasan Aneh Yang Pernah Terjadi Di Dunia" - Teman anehtapinyata.net hukuman mati merupakan hukuman terberat yang diberikan kepada pelaku kejahatan. Seiring berjalannya waktu hukuman ini mulai dihilangkan karena bertentangan dengan hak asasi manusia. Ada beberapa negara masih menerapkan hukuman ini. Dari kasus-kasus eksekusi hukuman mati yang pernah terjadi, diantaranya ada dilakukan gara-gara hal yang sepele saja, yang mungkin akan membuat teman geleng-geleng kepala membacanya. Untuk sekedar menambah pengetahuan dan wawasan teman berikut kami rangkum beberapa hukuman mati aneh dengan alasan yang konyol. Semoga bermanfaat.


Menteri Dihukum Mati Karena Mabuk (Korea Utara)


Korea Utara merupakan negara yang beraliran komunis, sehingga rakyatnya dituntut untuk selalu patuh dan kebebasannya dikekang. Karena hal tesebut tentu saja pemimpin negara ini bebas memberikan hukuman mati terhadap rakyatnya, tak terkecuali kepada menteri. Seperti halnya yang dialami Kim Chol seorang wakil menteri angkatan darat Korea Utara, dia diketahui minum alkohol, mabuk-mabukan dan melakukan pesta seks selama masa berkabung 100 hari kematian pemimpin Kim Jong Il. Penduduk Korea Utara pada masa 100 hari masa berkabung tersebut dilarang terlibat dalam kegiatan pesta dan hura-hura. Setelah mengetahui kelakuan menterinya, Kim Jong Un memerintahkan agar Kim Chol dieksekusi hingga tak ada bagian tubuhnya yang tersisa.



Saat eksekusi hukuman mati akan dilaksanakan, Kim Chol diperintahkan berdiri di sebuah titik sasaran, dan langsung ditembak dengan rudal mortir. Setelah tembakan dilakukan, tubuh Kim Chol benar-benar tak tersisa.

Dihukum Mati Karena Menonton TV Asing Dan Punya Alkitab (Korea Utara)


Selain wakil menterinya, rakyat di Korea Utara juga tidak luput dari hukuman mati. Seperti pada November 2013 lalu, Korea Utara melangsungkan hukuman mati kepada 80 warganya, mereka di eksekusi di depan publik yang di langsungkan di tujuh kota terpisah. Semuanya dijatuhi hukuman mati lantaran hal yang sepele, yaitu karena menonton film asing dan menyimpan alkitab. Di Korea Utara sendiri menonton TV asing dan kegiatan beribadah merupakan hal yang ilegal. Di samping 80 orang yang dihukum mati tersebut, keluarga dan teman-temannya juga terkena hukuman, mereka dikirim ke penjara.

Dihukum Mati Karena Diduga Melakukan Praktek Sihir (Arab Saudi)


Praktek sihir, ilmu hitam, perdukunan atau apapun nama lainnya sudah dipercaya sejak zaman dahulu. Pada zaman modern seperti sekarang ini hal tersebut juga masih menjadi keyakinan kalangan orang. Bahkan ada di beberapa negara orang yang melakukan praktek tersebut dapat dijatuhi hukuman mati. Seperti halnya yang terjadi pada tahun 2012 lalu, seorang pria di Arab Saudi dijatuhi hukuman mati karena diduga terlibat praktek sihir, dia ketahuan membawa buku-buku terlarang, membawa jimat, dan melakukan perzinahan dengan dua orang wanita. Pemerintah Arab Saudi sendiri sangat melarang perbuatan yang berhubungan dengan ilmu sihir.

Dihukum Mati Karena Menjadi Ateis (Siria)


Ateis merupakan merupakan pandangan filosofi yang tidak mempercayai adanya Tuhan atau Dewa-Dewi. Ternyata pada zaman modern seperti sekarang ini ada beberapa negara yang menjatuhi hukuman mati warganya jika memilih untuk menjadi ateis. Salah satunya adalah negara Siria, seorang anak yang masih berumur 14 tahun bernama Mohammad Qataa dijatuhi hukuman mati, dia dieksekusi secara brutal dengan ditembak di depan umum. Anak ini diketahui telah mengatakan bahwa dia tidak percaya akan keberadaan Nabi Muhammad. Saat dia menjalankan pekerjaan kesehariannya sebagai pedagang kopi di jalanan kota Shaar, kelompok militan ISIS menculiknya, sebelum ditembak mati anak ini dicambuk terlebih dahulu untuk dipertontonkan di depan orang banyak.

Dihukum Mati Karena Mencintai Sesama Jenis (Iran, Libia)


Baru-baru ini publik sempat dihebohkan dengan hukum baru di Amerika Serikat yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Tapi lain halnya dengan negara mayoritas penduduk yang beragama Islam seperti Iran, di sini jangankan menikah, mencintai sesama jenis saja merupakan perbuatan ilegal. Seperti kasus tiga narapidana yang dihukum mati di Iran karena tindakan melawan hukum Syariah dan perbuatan buruk berdasarkan pasal 108 dan 110 KUHP Islam di negara tersebut. Ketiga orang itu dihukum mati karena diketahui sebagai homoseksual. Kejadian ini merupakan yang pertama kali terjadi di Iran. Selain di Iran, pada tahun 2012 Libia juga pernah menyiksa dan menghukum mati 12 warganya karena homoseksual.



No comments

Powered by Blogger.