Seorang Carder Diciduk di Sebuah Warnet di Jakarta Barat | Berita Hacker
Seorang Carder Di Ciduk Di Sebuah Warnet DI Jakarta Barat| Berita Hacker
Jumat 24/Juli/2015 Seorang Carder Yang BerInisial "B.W" di ciduk aparat kepolisian Polres Cengkareng , Jakarta Barat.
karna Tertangkap basah disebuah warnet yang sedang melakukan Penerimaan Barang Setelah Pihak Polisi yang Menyamar dan Mengantar Paket Kiriman Dari Salah Satu Website Ternama Di Indonesia Blib*i.com .
Setelah pihak website menerima adanya penipuan dari Seorang Pemilik Kartu Kredit bank BCA yang berinisial "J.M" Yang Melaporkan Ke pihak Bank Tentang Kartu Kreditnya yang tiba-tiba berkurang 20 juta Rupiah lebih.
Setelah di usut pihak bank Menghubungi Pihak Blib*i.com tersebut untuk minta keterangan soal Kartu Kredit yang di belanjakan di website tersebut ,setelah di usut dan mendapatkan alamat tersangka , dari pihak website pihak bank pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib dan menjebak carder tersebut dengan menyamar sebagai pengantar ,
Tersangka tidak bisa mengelak setelah polisi yang menyamar itu meminta Keaslian Kartu Kredit Sesuai Dengan Yang Tertera pada website saat dia Membelinya , Karna Tersangka tidak mempunyai Kartu Kredit Tersebut , Tersangka langsung di giring ke polres Cengkareng Jakarta Barat Untuk Ditindak Lanjuti.
Setelah Penggeledahan Kerumah Tersangka , Polisi Menemukan Barang Bukti 4 Buah Laptop , 2 Buah kamera , 5 Buah Handphone , Serta 2 buah komputer yang ada didalam rumah Tersangka dan dibawa ke kantor guna untuk barang bukti.
"Kemungkinan Mereka Bekerja Secara Kelompok, dan kami akan terus melakukan tindakan untuk membongkar sindikat para carder tersebut sampai ke akarnya ," Ujar Briptu Bambang .
Setelah Penggeledahan Kerumah Tersangka , Polisi Menemukan Barang Bukti 4 Buah Laptop , 2 Buah kamera , 5 Buah Handphone , Serta 2 buah komputer yang ada didalam rumah Tersangka dan dibawa ke kantor guna untuk barang bukti.
"Kemungkinan Mereka Bekerja Secara Kelompok, dan kami akan terus melakukan tindakan untuk membongkar sindikat para carder tersebut sampai ke akarnya ," Ujar Briptu Bambang .
"Mulai Bulan Agustus Pihak BliBl*.com akan menggunakan konfirmasi Lebih Detail Tentang Pemesanan Barang Terutama pembayaran Kartu Kredit ." Ujar PIhak Blibl*.com
Tentang Hukuman Tersangka bisa di jerat 15 Tahun Penjara sesuai dengan :
Pasal UU ITE yang menjerat kasus penyalahgunaan kartu kredit
Dalam UU ITE, kasus carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan pasal 31 ayat 2 yang membahas tentang hacking. Karena dalam salah satu langkah untuk mendapatkan nomor kartu kredit pelaku (carder) sering melakukan hacking ke situs-situs resmi lembaga penyedia kartu kredit untuk menembus sistem pengamannya dan mencuri nomor-nomor kartu kredit tersebut.
Pasal 31 ayat 1: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain."
Pasal 31 ayat 2: "Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elktronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersidat publik dari, ke dan di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan.
Dan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) penyalahgunaan kartu kredit (carding) termasuk dalam Pasal 362 KUHP, dan Pasal 378 KUHP yang merumuskan tentang tindakan pencurian, pemalsuan dan penipuan. Berikut bunyi dan hukuman dalam pasal-pasal tersebut :
Pasal 362 KUHP "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Hukuman : Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.
Pasal 378 KUHP "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.” Hukuman : Diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
No comments