Header Ads

Pelaksanaan Program CSR Tidak Perlu Perda

PELAKSANAAN program CSR perusahaan tidak memerlukan peraturan daerah (Perda). Pasalnya, pemerintah daerah tidak dibenarkan membuat produk hukum yang mewajibkan perusahaan menyisihkan labanya untuk dikelola suatu badan. Hal itu ditegaskan Ketua Nasional Kesejahteraan Sosial Forum CSR Indonesia La Tofi pada saat menjadi narasumber “Gathering Praktisi CSR” dengan tema “Bersama Mengatasi Kesenjangan” yang digelar Borneonews dan Palangka Post di Ball Room Hotel Swiss Bellin, Pangkalan Bun, Rabu (15/5).

“Kalau perda itu dijalankan, pasti gagal karena perusahaan tidak mau menyisihkan labanya untuk daerah. Apa dasar hukumnya? Apalagi kalau sudah perusahaan publik.”
Daerah, lanjut dia, tidak mempunyai kewenangan untuk menghimpun dana CSR dari perusahaan. Sebab dalam undang-undang manapun tindakan tersebut tidak dibenarkan. Menurut dia, membentuk forum CSR merupakan solusi jitu untuk menarik dana CSR perusaha­an. Dalam forum tersebut, pemerintah bisa menawarkan program pembangunan yang tidak bisa didanai dengan anggaran negara. “Misalnya ada sekolah yang rusak di sebuah desa, tawarkan kepada perusahaan yang ring satunya di desa itu. Pelaksana kegiatan tetap perusahaan dan pemerintah daerah memonitor saja.”

Sementara itu, Head of Media PT Citra Borneo Indah (CBI) Yohanes S. Widada mempertanyakan efektifitas dari perda CSR. Sebab munculnya perda CSR diyakini sebagai bagian dari fenomena implementasi otonomi daerah. “Berdasarkan pemberitaan yang ada, wacana yang muncul tidak lepas dari upaya menghimpun dana CSR. Bukan pada bagaimana pemerintah mengontrol penerapan CSR supaya memberikan manfaat bagi masyarakat.”
Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Kobar Triyanto mengatakan latar belakang dibentuknya perda CSR akibat dari tidak maksimalnya peran serta perusahaan swasta melalui Divisi CSR-nya dalam pembangunan daerah. 
Ia mengakui memang terdapat salah satu pasal yang menyebutkan perusahaan menyisihkan 1%-3% laba bersihnya untuk kegiatan CSR yang dikelola Badan Pengelola Tanggungjawab Sosial Perusahaan (BPTJSP). Namun hingga saat ini perda tersebut masih belum berjalan karena belum ada peraturan bupatinya. “Memperhatikan ide-ide yang muncul dalam forum ini, nanti akan saya bawa ke DPRD untuk bisa direvisi.”

Sumber :
http://www.borneonews.co.id/csr/1590-pelaksanaan-program-csr-tidak-perlu-perda

No comments

Powered by Blogger.