Header Ads

Pajak Alat Berat PBS Kelapa Sawit Seruyan SANGAT MINIM

PENDAPATAN asli daerah dari sektor pajak alat berat perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Seruyan, sangat minim. Hingga kini, Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTP2D) Kuala Pembuang belum mampu memaksimalkan potensi pajak alat berat.

Kepala UPTP2D Kuala Pembuang Seruyan, Sutejo Wijiasmoro mengakui, dari puluhan perusahaan yang ada di Seruyan, hanya satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang membayar pajak alat berat. Perusahaan itu adalah Cipta Tani Kumai Sejahtera, dengan jumlah 2 buah alat berat.
Selama ini, lanjut dia, sejumlah perusahaan mengaku tak memiliki alat berat. Saat beroperasi, perusahaan hanya menyewa alat berat tersebut. Setelah penegerjaan pembukaan lahan/land clearing selesai, perusahaan akan mengembalikan alat berat itu kepada pemilik rental alat berat.

“Alasan pihak perusahaan kepada kami bahwa mereka memang tidak memiliki kendaraan alat berat atau besar. Pasalnya, alat berat atau kendaraan besar ini merupakan sewaan dari rental persewaan. Hingga saat ini kita memang masih belum bisa mengoptimalkan realisasi penarikan pajak alat berat milik perusahaan kelapa sawit,” jelas Sutejo Wijiasmoro kepada Borneonews, di ruang kerjanya, pekan lalu.
Hingga kini, kata dia, UPTP2D Kuala Pembuang tidak memiliki data base kepemilikan alat berat di setiap perusahaan kelapa sawit. Karena itu, saat ini UPTP2D Kuala Pembuang tengah fokus mendata kepemilikan alat berat di setiap perusahaan kelapa sawit itu. 

UPTP2D Kuala Pembuang melaksanakan pendataan itu secara bertahap. Sebelum memasuki Bulan Ramadan 1434 Hijriah, UPTP2D Kuala Pembuang turun ke lapangan melaksanakan pendataan alat berat ke setiap perusahaan di Seruyan.
“Hasilnya, kami saat ini sudah ada memiliki data kepemilikan alat berat sejumlah perusahaan kelapa sawit. Berdasarkan rencana kami, kegiatan pendataan ini akan kami lanjutkan pelaksanaannya setelah lebaran Idul Fitri mendatang.”
Sutejo menjelaskan, kesadaran pemilik PBS kelapa sawit untuk membayar pajak alat berat sangat minim. Berbeda dengan kesadaran pemilik perusahaan hak pengolahan hutan (HPH) perkayuan. Saat ini, hampir seluruh perusahaan HPH membayarkan pajak alat berat.

Sumber :
http://www.borneonews.co.id/kalteng/seruyan/5696-pad-dari-pajak-alat-berat-sangat-minim

No comments

Powered by Blogger.