Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Transmigrasi di Desa Tanggul Harapan Seruyan Menyeret Empat Tersangka.
DUGAAN korupsi pembangunan rumah transmigrasi di Desa Tanggul Harapan, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Seruyan, 2010 lalu, kini telah menyeret empat tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang, M Arif Basuki melalui Kasi Pidsus Bambang Sunoto, keempat tersangka itu masing-masing berinisial Krl dari Distenaga Kerja Transmigrasi dan Pariwisata, Yl yang merupakan rekanan pelaksana kegiatan pembangunan dari PT Katingan Surya Harapan dan dua orang lainnya berinisial Srt dan Ek dari konsultan pengawas.
“Tersangka Yl sebelumnya sudah dua kali dilakukan pemanggilan, namun tidak hadir tanpa alasan. Rencana kami secepatnya dilakukan pemanggilan kembali (ketiga). Jika yang bersangkutan tetap tidak hadir, akan dilakukan penjemputan paksa,” jelas dia.
Sementara itu, ketiga tersangka lainnya yakni Krl, Srt dan Ek dinilai sangat kooperatif selama pemeriksaan kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Ketiga tersangka lainnya selalu hadir dipanggil, berbeda dengan tersangka Sl yang selalu mangkir,” ucap Bambang.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah tinggal bagi 150 kepala keluarga transmigrasi di Desa Tanggul Harapan pada tahun 2010 lalu itu, pihak rekanan diduga melakukan pengerjaan pembangunan rumah tinggal tidak sesuai dengan spesifikasi bagunan dengan anggaran sebesar Rp5 miliar yang bersumber dari APBD Seruyan.
“Perumahan warga transmigrasi itu beberapa saat setelah selesai dibangun banyak yang mengalami kerusakan. Terutama dari struktur bahan bangunan (kayu) yang digunakan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB),” terang dia.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, sebelum pelaksanaan pembangunan perumahan bagi warga transmigrasi itu dimulai, banyak pihak rekanan (kontraktor) yang memilih angkat tangan (mundur) saat proses pelelangan berlangsung.
Hal itu dikarenakan sulitnya mendapatkan bahan baku kayu yang digunakan untuk proses pembangunan rumah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang, M Arif Basuki melalui Kasi Pidsus Bambang Sunoto, keempat tersangka itu masing-masing berinisial Krl dari Distenaga Kerja Transmigrasi dan Pariwisata, Yl yang merupakan rekanan pelaksana kegiatan pembangunan dari PT Katingan Surya Harapan dan dua orang lainnya berinisial Srt dan Ek dari konsultan pengawas.
“Tersangka Yl sebelumnya sudah dua kali dilakukan pemanggilan, namun tidak hadir tanpa alasan. Rencana kami secepatnya dilakukan pemanggilan kembali (ketiga). Jika yang bersangkutan tetap tidak hadir, akan dilakukan penjemputan paksa,” jelas dia.
Sementara itu, ketiga tersangka lainnya yakni Krl, Srt dan Ek dinilai sangat kooperatif selama pemeriksaan kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Ketiga tersangka lainnya selalu hadir dipanggil, berbeda dengan tersangka Sl yang selalu mangkir,” ucap Bambang.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah tinggal bagi 150 kepala keluarga transmigrasi di Desa Tanggul Harapan pada tahun 2010 lalu itu, pihak rekanan diduga melakukan pengerjaan pembangunan rumah tinggal tidak sesuai dengan spesifikasi bagunan dengan anggaran sebesar Rp5 miliar yang bersumber dari APBD Seruyan.
“Perumahan warga transmigrasi itu beberapa saat setelah selesai dibangun banyak yang mengalami kerusakan. Terutama dari struktur bahan bangunan (kayu) yang digunakan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB),” terang dia.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, sebelum pelaksanaan pembangunan perumahan bagi warga transmigrasi itu dimulai, banyak pihak rekanan (kontraktor) yang memilih angkat tangan (mundur) saat proses pelelangan berlangsung.
Hal itu dikarenakan sulitnya mendapatkan bahan baku kayu yang digunakan untuk proses pembangunan rumah.
Sumber :
http://borneonews.co.id/index.php/kalteng/seruyan/item/7006-perumahan-trans-seret-empat-tersangka
No comments