Header Ads

Berkas 8 Tersangka Suap Seruyan Diperiksa Jaksa

PENYIDIK Tipikor Direskrim­sus­ Polda Kalteng telah me­lim­pahkan berkas perkara 8 tersangka kasus suap Kabupa­ten Seruyan ke jaksa.

Namun berkasnya masih pe­limpahan tahap 1. Artinya ji­ka jaksa perlu bahan kele­ng­kapan lain maka berkas di­kembalikan untuk dilengka­pi.
“Kalau nanti belum lengkap­ ya kita lengkapi,” kata Kapol­da­ Kalteng Brigjen Bambang Her­manu, Senin (27/1). Pe­nyi­dik belum mencatat adanya tam­bahan tersangka baru.
Mereka masih fokus supaya­ berkas segera dinyatakan leng­kap. Delapan tersangka su­ap itu adalah Ketua DPRD Se­ruyan Akhmad Sudarji, Wa­kil DRPD Seruyan Baharudin­, Suherlina, Ery Ansyori, Budi­ar­di, dan Totok Sugiarto. Ke­tiganya anggota DPRD Se­ruyan.

Lalu dua pengusaha M Yusuf dan M Yamin. Me­reka tertangkap pada ope­rasi tangkap tangan (OTT) oleh anggota Polres Seru­yan, Senin (23/12/2013) pu­kul 18.00 WIB.
Baharudin, Yusuf, dan­ Yamin sebagai penyuap­ dan sisanya sebagai pene­ri­ma suap dsenilai Rp2,08 mi­liar. Uang itu setelah diambil dari dua pengusa­ha disalah satu bank lalu dikemas menjadi 26 kan­to­ng.
Jumlah kantongan terdi­ri­ dari 22 kantong berisi Rp75 juta, satu kantong Rp70 juta, dua kantong Rp100 juta dan satu kanto­ng Rp130 juta. Si­sanya da­lam koper.

Sumber : http://borneonews.co.id/index.php/kalteng/seruyan/item/10941-berkas-8-tersangka-suap-seruyan-diperiksa-jaksa

No comments

Powered by Blogger.