HGU Perkebunan Seruyan Akan Dicek Ulang
PANEN SAWIT: Salah seorang buruh kebun disalah satu PBS di Seruyan saat memanen buah sawit, beberapa waktu lalu. Sementara itu, Pemkab Seruyan akan melakukan pengecekan dan inventarisasi ulang terhadap HGU milik beberapa perusahaan perkebunan.
LUASAN Hak Guna Usaha sejumlah perusahaan besar swasta perkebunan diduga banyak yang tidak sesuai dengan perizinan yang diberikan. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Seruyan akan menelusuri kembali luasan areal HGU perusahaan.
Bupati Seruyan Sudarsono, menegaskan langkah itu diambil guna menindaklanjuti dan mencari titik kebenaran dari semua permasalahan sengketa lahan yang sering mencuat antara perusahaan dengan masyarakat.
“Investigasi kembali terhadap luasan izin HGU perusahaan yang akan dilakukan itu tetap mengacu pada prosedur hukum yang berlaku,” tegas dia.
LUASAN Hak Guna Usaha sejumlah perusahaan besar swasta perkebunan diduga banyak yang tidak sesuai dengan perizinan yang diberikan. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Seruyan akan menelusuri kembali luasan areal HGU perusahaan.
Bupati Seruyan Sudarsono, menegaskan langkah itu diambil guna menindaklanjuti dan mencari titik kebenaran dari semua permasalahan sengketa lahan yang sering mencuat antara perusahaan dengan masyarakat.
“Investigasi kembali terhadap luasan izin HGU perusahaan yang akan dilakukan itu tetap mengacu pada prosedur hukum yang berlaku,” tegas dia.
Guna lancarnya peninjauan di lapangan, tim bentukan pemkab akan bekerjasama dengan kepolisian, mengantisipasi tindakan anarkis dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Data-data luasan HGU perusahaan di atas kertas akan dicocokan dengan data yang diperoleh saat pengecekan di lapangan,” ujar dia.
Apabila ditemui perusahaan yang membuka areal perkebunannya melebihi luasan HGU yang diberikan, pemkab tidak segan-segan mengenakan sanksi tegas.
“Kami menginginkan persoalan sengketa lahan dapat segera diselesaikan, tanpa ada pihak yang merasa dirugikan, baik itu perusahaan atau masyarakat,” kata dia.
Selama ini, berawal dari masalah sengketa lahan, tidak jarang memunculkan konflik di lapangan. Bahkan, karena disusupi kepentingan pihak-pihak luar, masyarakat akhirnya berani melakukan tindakan kriminalitas yang melanggar hukum dalam menuntut penyelesaian sengketanya.
“Tindakan (melawan hukum) itu dilakukan karena dia (warga) merasa telah kehilangan mata pencaharian, seperti berkebun ataupun bertani,” jelas Sudarsono.
Bupati yang terpilih melalui jalur independen itu juga meminta aparatur seperti camat dan kepala desa proaktif ikut memasilitasi permasalahan itu.
Sebelumnya, Sudarsono telah menegaskan dirinya tidak akan memberikan izin baru kepada PBS maupun investor untuk pemanfaatan lahan, kecuali bagi plasma masyarakat, karena akan meningkatkan ekonomi masyarakat.
Sumber :
http://borneonews.co.id/index.php/kalteng/seruyan/item/10606-hgu-perkebunan-akan-dicek-ulang
No comments