Header Ads

Warga Sungai Undang Hibahkan Tanah Perkantoran Seruyan

TERIMA HIBAH: Bupati Seruyan Sudarsono didampingi Plt Sekretaris Daerah Syamsurizal saat menyaksikan penandatangan tanah hibah perkantoran dari ahli waris warga Desa Sungai Undang. Dalam kesempatan itu Sudarsono juga memberikan piagam penghargaan kepada seluruh ahli waris.

SEBANYAK 30 orang ahli waris yang merupakan warga Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Seruyan, telah menghibahkan tanah kepemilikannya yang sekarang berdiri beberapa gedung perkantoran Pemkab Seruyan.

Penghibahan lahan seluas 265 hektar itu berlangsung pada acara penandatangan dan penyerahan hibah tanah perkantoran yang dihadiri langsung Bupati Seruyan Sudarsono, di Aula Kantor Desa Sungai Undang, Jum’at pagi (7/2).

Sudarsono mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada masyarakat Desa Sungai Undang, khususnya kepada seluruh ahli waris pemilik tanah yang telah berkenan menghibahkan tanah yang dimilikinya untuk pembangunan Seruyan. Pemkab akan memberikan tali asih sebagai bentuk kepedulian. Guna mengenang jasa yang telah diberikan, pemkab juga akan membuatkan semacam tugu ahli waris di atas tanah yang telah berdiri bangunan perkantoran.
“Nanti kami akan coba membuatkan semacam tugu yang bertuliskan nama ahli waris di depan kantor yang tanahnya telah dihibahkan,” ucap dia.

Dengan dihibahkannya ­tanah perkantoran itu ­kepada pemkab, tentunya warga Desa Sungai Undang khususnya para ahli waris telah membantu Pemkab Seruyan mengatasi masalah opini disclaimer yang saat ini sedang dihadapi daerah.
“Belum adanya hibah tanah dari pemilik ke Pemkab Seruyan, menjadi salah satu alasan Seruyan memperoleh opini diclaimer dari BPK. Karena dari penilaian dan temuan BPK, bangunan kantornya ada, tapi pemiliknya tidak diketahui,” terang ­Sudarsono.

Sumber : 
http://www.borneonews.co.id/index.php/kalteng/seruyan/item/11366-warga-sungai-undang-hibahkan-tanah-perkantoran

No comments

Powered by Blogger.