Header Ads

Kumpulan Soal Uji Teori Pembuatan SIM Bagian 2

Bagian 2 : SIM, STNK DAN SURAT-SURAT KENDARAAN LAINNYA

10. Sebagai pemilik SIM-A, Anda dapat mengemudikan :

a. Mobil penumpang dan kendaraan beroda dua.
b. Mobil beban dan mobil Bis yang beratnya 2000 Kg.
c. Mobil beban dan mobil Bis dengan jumlah beratnya yang diperbolehkan kurang dari 2000 Kg, serta mobil penumpang.

11. Dengan memiliki SIM-A, Anda boleh mengemudikan mobil beban apabila :

a. Mobil beban itu dapat dimuati barang yang lebih dari 2000 Kg, tetapi dalam keadaan kosong pada waktu akan dikemudikan.
b. Mobil beban itu mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan kurang dari 2000 Kg.
c. Mobil beban itu menarik kereta gandengan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 1000 Kg.

12. Setelah SIM daluwarsa/habis masa berlakunya, maka agar jangan sampai melanggar ketentuan tentang penggantian SIM, seharusnya Anda :

a. Mengajukan permohonan baru setelah 1 bulan daluwarsa.
b. Dalam waktu 2 minggu mengajukan permohonan baru dan menyerahkan kembali yang daluwarsa.
c. Dalam waktu 1 minggu mengajukan permohonan baru.

13. Anda melanggar ketentuan undang-undang lalu lintas apabila :

a. Memiliki 2 golongan SIM; yaitu SIM-A dan SIM B-I.
b. Memiliki 2 golongan SIM; yaitu SIM-C dan SIM-A
c. Memiliki 2 golongan SIM; yaitu SIM B-II dan SIM-C


14. Sebagai pemilik SIM B-I, Anda boleh mengemudikan :

a. Mobil beban dengan kereta gandengan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 1000 Kg.
b. Mobil beban dengan kereta gandengan dengan jumlah berat yang diperbolehkan 1000 Kg atau kurang.
c. Mobil beban dengan kereta gandengan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 1000 Kg dalam keadaan kosong.

15. Sebagai pemilik SIM B-I, dapatkah Anda mengemudikan sebuah mobil beban yang jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 2000 Kg dan menarik kereta gandengan yang jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 1000 Kg, apabila kendaraan dimaksud tidak dimuati barang/kosong pada waktu dijalan-kan ?

a. Diperbolehkan
b. Tidak diperbolehkan
c. Tidak dilarang

16. Sebagai pemilik SIM-C, Anda dapat mengemudikan :

a. Sepeda motor "solo" atau sepeda motor dengan kereta samping.
b. Hanya sepeda motor tanpa kereta samping yang dapat bergerak dengan kecepatan 35 Km atau lebih.
c. Hanya sepeda motor dengan kereta samping.

17. Pengemudi mobil penumpang umum atau taksi sebelum memperoleh SIM; harus memenuhi persyaratan pokok, antara lain :

a. Berusia tidak kurang dari 25 tahun, memiliki kesehatan badan dan rohani yang baik, mental dan berwatak baik, trampil menjalankan kendaraan dan patuh kepada peraturan lalu lintas.
b. Berusia tidak kurang dari 21 tahun, memenuhi persyaratan kesehatan badan dan rohani, memahami dan patuh kepada peraturan lalu lintas, bermental/berwatak yang mencerminkan rasa tanggung jawab atas keselamatan penumpang dan pemakai jalan lain, mengetahui daerah operasi kendaraannya, trampil mengemudi dan mengikuti ujian SIM; oleh Polri.
c. Usia boleh kurang dari 21 tahun asalkan memenuhi persyaratan kesehatan badan dan rohani, trampil mengemudi.


18. Dalam buku uji (STUK) sebuah Pick Up pribadi tercantum :
- Berat kendaraan                : 1400 Kg
- Daya angkut penumpang  : 3 Orang
- Daya angkut barang          : 450 Kg
Pengemudi Pick Up tersebut harus memiliki SIM :

a. SIM -A
b. SIM - B-I
c. Boleh SIM A atau SIM B-I

19. Untuk mengemudikan sebuah mobil Colt L.300 pribadi dengan model Mibi Bis dan terdiri dari 4 baris tempat duduk untuk 10 penumpang dan 1 pengemudi, maka pengemudinya harus memiliki SI :

a. SIM A
b. SIM B-I
c. Belum dapat ditentukan, melihat jumlah berat yang diperbolehkan dulu dalam buku uji (STUK)

20. Yang dimaksud dengan STNK dan STCK, adalah :

a. Surat Nomor Kendaraan dan Surat Coba Kendaraan.
b. Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat Tanda Coba Kendaraan.
c. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.

21.  Dapatkan STNK digunakan oleh orang yang bukan pemilik kendaraan yang bersangkutan ?

a. Diperbolehkan.
b. Tidak diperbolehkan
c. Diperbolehkan asalkan menggunakan kendaraan yang sesuai dengan catatan dalam STNK.

22. STNK, akan tidak syah lagi :

a. Apabila kendaraan bermotor itu dirubah sedemikian rupa sehingga berlainan dengan catatan yang ada pada STNK, atau sesudah jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung dari saat pindah ke daerah kekuasan lain.
b. Sesudah 2 (dua) bulan terhitung dari saat pemilik STNK sudah tidak lagi menjadi pemilik kendaraan itu.
c. Dua ketentuan diatas adalah benar.

23. Plat nomor kendaraan bermotor dianggap syah apabila :

a. Dibuat oleh masing-masing pemilik kendaraan bermotor, asalkan sesuai dengan persyaratan Undang-undang.
b. Diperoleh dari Polisi lalu lintas yang mengeluarkan STNK dan pelat nomor.
c. Dibuat sendiri sambil menunggu pelat nomor asli Polri.

24. SIM apa yang Anda perlukan jika hendak mengemudikan sepeda motor 350 CC dengan kereta samping ?

a. SIM - A
b. SIM - C
c. SIM - D

25. Pemasangan pelat nomor pada kendaraan bermotor bukan sepeda motor menurut Undang-undang adalah :

a. 1 (satu) dibagian depan sejajar dengan sumbu roda, sedangkan satu lagi dibagian belakang sebelah kanan atau pada tempat yang telah disediakan oleh pabrik kendaraan sedemikian rupa sehingga pelat nomor itu selalu tampak dengan jelas dan terbaca isinya, juga pada malam hari.
b. Dipasang diatas kap mobil supaya kelihatan lebih jelas.
c. Dipasan sedemikian rupa sehingga dapat terbaca maksimal 10 meter.

26. Menurut Undang-undang, maka penggunaan surat tanda coba kendaraan bermotor atas nama Dealer/Assembler dibatasi sebagai berikut :

a. Tidak boleh digunakan lebih dari 7 (tujuh) hari oleh orang yang sama.
b. Tidak boleh mengangkut barang atau mengangkut orang dengan imbalan bayaran.
c. Kedua ketentuan diatas adalah benar.

27. Daerah dan masa berlakunya Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) menurut Undang-undang yang berlaku adalah :

a. Seluruh Indonesia masa berlaku 1 tahun.
b. Seluruh Indonesia dengan masa berlaku selama pemilik/pemegang masih melakukan usahanya didalam daerah dimana STCK itu dikeluarkan.
c. Seluruh Indonesia dengan masa berlaku 5 tahun.

28. Perbedaan fungsi antara STNK dan STCK di atas menurut Undang-undang sebagai berikut :

a. STNK berlaku hanya untuk 1 (satu) kendaraan tertentu yang sesuai dengan catatan-catatan yang tercantum di dalam STNK, sedangkan STCK yang dipegang oleh dealer/assembler dapat digunakan secara giliran bagi berbagai kendaraan yang akan dicoba.
b. STNK berlaku hanya untuk 1 (satu) kendaraan tertentu yang sesuai dengan catatan-catatan yang tercantum di dalam STNK, sedangkan STCK yang dipegang dealer /assembler dapat digunakan secara giliran bagi berbagai kendaraan yang akan dicoba.
c. STNK dan STCK mempunyai fungsi yang sama dan berlaku untuk 1 tahun.

29. STNK dan Pelat Nomor yang sah dari luar negeri :

a. Tetap berlaku dan dapat digunakan di negara kita.
b. Dapat digunakan di negara kita, asal sudah lapor pada POLRI.
c. Tidak berlaku di negara kita, kecuali STNK dan Pelat Nomor International.

30. STNK selalu berkait dengan :

a. Kendaraan bermotor, orang tertentu dan daerah di mana kendaraan itu menetap.
b. Seorang dan kendaraan bermotor.
c. Orang tertentu dan daerah di mana kendaraan itu menetap.

31. Pelat Nomor harus dipasang pada setiap kendaraan Bermotor yang berada di jalan umum. Ketentuan ini berlaku juga bagi :

a. Kendaraan yang sedang ditarik karena mogok, rusak dan sebagainya di jalan umum.
b. Kendaraan bermotor yang sedang parkir di halaman rumah.
c. Kendaraan bermotor yang sedang dicoba di sirkuit balap.

32. Setiap pemilik kendaraan bermotor harus mempunyai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai tanda kepemilkan untuk kepentigan pemilik, maka :

a. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor senantiasa harus dibawa apabila di jalan umum.
b. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor senantiasa harus disimpan baik-baik di rumah.
c. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor selalu harus disimpan dalam kendaraan.

33. Surat-surat yang harus dapat diperlihatkan oleh setiap pengemudi kendaraan di jalan apabila diperiksa oleh yang berwajib adalah :

a. KTP, SIM dan Surat Uji Kendaraan.
b. SIM atas nama pengemudi, STNK atau STCK dan atau STUK kendaraan yang dikemudikan.
c. SIM sementara, STNK kendaraan tersebut atau STCK.

34. Pada waktu anda mengemudikan mobil beban umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 2000 Kg, yang diisi penuh barang/muatan maka Anda dapat menunjukkan kepada berwajib, surat-surat yang diperlukan, yaitu :

a. Surat muatan dan daftar muatan.
b. Surat muatan saja.
c. Surat muatan, surat ijin trayek dan daftar muatan.

35. Mobil beban yang bukan umum yang jumlah beratnya yang diperbolehkan kurang dari 2000 Kg, untuk pengangkutan barang di dalam kota, memerlukan :

a. Surat muatan, dan daftar muatan.
b. Surat muatan, daftar muatan dan trayek.
c. Tidak memerlukan surat-surat tersebut di atas.

36. Seorang pengemudi bis umum harus dilengkapi dengan surat-surat yang diperlukan yaitu :

a. SIM, STNK, STUK dan ijin usaha.
b. SIM, STNK, STUK dan ijin trayek.
c. SIM, STNK, STUK dan Kartu pengawasan.

37. Apabila kendaraan dipindahkan secara tetap ke daerah Registrasi kendaraan lain, maka yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan tersebut adalah :

a. Tetap menggunakan STNK-nya yang masih berlaku
b. Minta STNK dan Pelat Nomor ditempat baru.
c. Minta Pelat Nomor baru saja.

38. Apa yang harus Anda lakukan bila membeli kendaraan yang terlah terdaftar dan memperoleh STNK ?

a. Lapor kepada DLLAJR
b. Lapor kepada Polisi Lalu Lintas yang mengeluarkan STNK untuk balik nama.
c. Lapor kepada Pos Polisi yang terdekat.

39. Apa yang Anda perhatikan terlebih dahulu apabila hendak berpindah lajur ?

a. Harus berpindah lajur secepat-cepatnya.
b. Niat untuk berpindah lajur harus dinyatakan secara jelas dengan menggunakan isyarat penunjuk arah kecuali kalau jalan dalam keadaan sepi.
c. Anda harus waspadai lalu lintas yang berjalan di belakang Anda.

40. Anda hendak berpindah ke lajur lain pada jalan satu jurusan/arah. Apa yang harus anda pertama-tama perhatikan ?

a. Perhatikan lalu lintas di depan anda.
b. Perhatikan lalu lintas di belakang anda.
c. Perhatikan lalu lintas di samping anda.

41. Anda akan berpindah lajur pada jalan satu jurusan/arah dan untuk itu menggunakan isyarat penunjuk arah. Apa yang anda lakukan dahulu sebagai pengemudi yang berhati-hati ?

a. Memperhatikan lalu lintas dari depan.
b. Memperhatikan lalu lintas yang mengikuti dari belakang.
c. Memperhatikan lalu lintas dari samping anda.

42. Anda sedang mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi di jalan bebas hambatan/jalan tol. Untuk berapa lama anda diperbolehkan berada di lajur paling kanan ?

a. Saat-saat yang dibutuhkan untuk melewati kendaraan-kendaraan lain.
b.  Tidak ada larangan untuk berjalan di lajur paling kanan.
c. Sepanjang Anda masih mengikuti kendaraan lain yang berada di lajur kanan yang belum menyelesaikan gerakan mendahului.

43. Apa yang dilarang di jalan bebas hambatan/jalan tol ?

a. Parkir dan mundur.
b. Memutar kembali.
c. Parkir, mundur dan memutar kembali.

44. Bilamana anda diperbolehkan melewati kendaraan lain dari sebelah kiri, apabila kendaraan di depan anda belum memberi jalan untuk dilewati ?

a. Sama sekali tidak diperbolehkan.
b. Diperbolehkan, asalkan jalur jalan di sebelah kiri bebas.
c. Tidak diperbolehkan kecuali terhadap sepeda motor.

45. Apa yang harus dilakukan oleh pengemudi-pengemudi dalam keadaan lalu lintas macet di jalan bebas hambatan/jalan tol, untuk memberi ruang gerak bagi Polisi, ambulans atau kendaraan darurat lain ?

a. Hanya kendaraan yang berada di lajur kiri bergerak ke sebelah kiri sekali.
b. Hanya kendaraan yang berada di lajur kanan bergerak ke sebelah kanan sekali.
c. Kedua jawaban tersebut diatas, sehingga ada ruang gerak di tengah jalan.

46. Apa yang tidak diperbolehkan di jalan bebas hambatan/jalan tol ?

a. Memutar kembali kendaraannya.
b. Jalan mundur.
c. Memutar kembali, berhenti tanpa terpaksa atau berjalan mundur.

47. Anda hendak keluar dari pekarangan rumah dengan mobil anda dan harus melintasi jalan pinggir/trotoir dimana pejalan kaki sedang lewat. Siapa yang harus menunggu ?

a. Kendaraan anda.
b. Pejalan Kaki.
c. Tidak ada yang menunggu asalkan kendaraan dan pejalan kaki berhati-hati.

 48. Dengan maksud apa penggunaan klakson diizinkan di dalam daerah perumahan kota ?

a. Sebagai isyarat peringatan.
b. Sebagai isyarat lewat pada waktu akan mendahului.
c. Sebagai isyarat lewat terhadap kendaraan yang berhenti.

49. Anda mengemudikan kendaraan kendaraan bermotor dengan maksud semata-mata untuk belajar :

a. Sama sekali dilarang berada di jalan umum.
b. Boleh belajar di jalan umum asalkan jalam dalam keadaan sepi.
c. Boleh berjalan di ajalan umum asal memasang tanda belajat dan diawasi oleh seorang yang membawa SIM yang sah atas namanya dan berlaku untuk kendaraan bersangkutan.


Kunci jawaban sim bagian 2

No comments

Powered by Blogger.