Kunci Jawaban Kumpulan Soal Uji Teori Pembuatan Sim Bagian 2
Jawaban Yang Benar Atas Soal/Pertanyaan Bagian 2
Soal Uji Teori Pembuatan SIM Bag. 2
10. c. Mobil beban dan mobil bis dengan jumlah beratnya yang diperbolehkan kurang dari 2000 Kg, serta mobil penumpang.
11. b. Mobil beban itu mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan kurang dari 2000 Kg.
12. b. Dalam waktu 2 minggu mengajukan permohonan baru dan menyerahkan kembali yang kadaluwarsa
13. a. Memiliki 2 golongan SIM; yaitu SIM-A dan SIM-B-1
14. b. Mobil beban dengan kereta gandengan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 1000 Kg dalam keadaan kosong
15. b. Tidak diperbolehkan
16. a. Sepeda motor "Solo" atau sepeda motor dengan kereta samping.
17. b. Berusia tidak kurang dari 21 tahun, memenuhi persyaratan kesehatan badan dan rohani, memahami dan patuh kepada peraturan lalu lintas bermental/berwatak yang mencerminkan rasa tanggungjawab atas keselamatan penumpang dan pemakai jalan lain, mengetahui daerah operasi kendaraannya, terampil mengemudi dan mengikuti ujian SIM oleh Polri.
18. b. SIM B-1
19. c. Belum dapat ditentukan, melihat jumlah berat yang diperbolehkan dulu dalam buku uji (STUK)
20. c. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.
21. c. Diperbolehkan asalkan menggunakan kendaraan yang sesuai dengan catatan dalam STNK.
22. c. Dua ketentuan diatas adalah benar.
23. b. Diperoleh dari Polisi lalu lintas yang mengeluarkan STNK dan pelat nomor.
24. b. SIM-C
25. a. 1 (satu) dibagian depan sejajar dengan sumbu roda, sedangkan satu lagi dibagian belakang sebelah kanan atau pada tempat yang telah disediakan oleh pabrik kendaraan sedemikian rupa sehingga pelat nomor itu selalu tampak dengan jelas dan terbaca isinya, juga pada malam hari.
26. c. Kedua ketentuan diatas adalah benar.
27. b. Seluruh Indonesia dengan masa berlaku selama pemilik/pemegang masih melakukan usahanya didalam daerah dimana STCK itu dikeluarkan.
28. a. STNK berlaku hanya untuk 1 (satu) kendaraan tertentu yang sesuai dengan catatan-catatan yang tercantum di dalam STNK, sedangkan STCK yang dipegang oleh dealer/assembler dapat digunakan secara giliran bagi berbagi kendaraan yang akan dicoba.
29. c. Tidak berlaku di negara kita, kecuali STNK dan Pelat Nomor International.
30. a. Kendaraan bermotor, orang tertentu dan daerah dimana kendaraan itu menetap.
31. a. Kendaraan yang sedang ditarik karena mogok, rusak dan sebagainya di jalan umum.
32. b. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor senantiasa disimpan baik-baik di rumah.
33. b. SIM atas nama pengemudi, STNK atau STCK dan atau STUK kendaraan yang dikemudikan
34. c. Surat muatan, surat ijin trayek dan daftar muatan.
35. c. Tidak memerlukan surat-surat diatas.
36. c. SIM, STNK, STUK dan Kartu pengawasan.
37. b. Minta STNK dan pelat nomor ditempat baru.
38. b. Lapor kepada Polisi lalu lintas yang mengeluarkan STNK untuk balik nama.
39. c. Anda harus mewaspadai lalu lintas yang berjalan di belakang anda.
40. b. Perhatikan lalu lintas di belakang anda.
41. b. Memperhatikan lalu lintas yang mengikuti dari belakang.
42. a. Saat-saat yang didahulukan untuk melewati kendaraan-kendaraan lain.
43. c. Parkir, mundur dan memutar kembali.
44. a. Sama sekali tidak diperbolehkan.
45. c. Kedua jawaban tersebut di atas, sehingga ada ruang gerak di tengah jalan.
46. c. Memutar kembali, berhenti tanpa terpaksa atau berjalan mundur.
47. a. Kendaraan anda.
48. a. Sebagai isyarat peringatan.
49. c. Boleh berjalan dijalan umum asal memasang tanda belajar dan diawasi oleh seorang yang membawa SIM yang sah atas namanya dan berlaku untuk kendaraan bersangkutan.
Soal Uji Teori Pembuatan SIM Bag. 2
10. c. Mobil beban dan mobil bis dengan jumlah beratnya yang diperbolehkan kurang dari 2000 Kg, serta mobil penumpang.
11. b. Mobil beban itu mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan kurang dari 2000 Kg.
12. b. Dalam waktu 2 minggu mengajukan permohonan baru dan menyerahkan kembali yang kadaluwarsa
13. a. Memiliki 2 golongan SIM; yaitu SIM-A dan SIM-B-1
14. b. Mobil beban dengan kereta gandengan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 1000 Kg dalam keadaan kosong
15. b. Tidak diperbolehkan
16. a. Sepeda motor "Solo" atau sepeda motor dengan kereta samping.
17. b. Berusia tidak kurang dari 21 tahun, memenuhi persyaratan kesehatan badan dan rohani, memahami dan patuh kepada peraturan lalu lintas bermental/berwatak yang mencerminkan rasa tanggungjawab atas keselamatan penumpang dan pemakai jalan lain, mengetahui daerah operasi kendaraannya, terampil mengemudi dan mengikuti ujian SIM oleh Polri.
18. b. SIM B-1
19. c. Belum dapat ditentukan, melihat jumlah berat yang diperbolehkan dulu dalam buku uji (STUK)
20. c. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.
21. c. Diperbolehkan asalkan menggunakan kendaraan yang sesuai dengan catatan dalam STNK.
22. c. Dua ketentuan diatas adalah benar.
23. b. Diperoleh dari Polisi lalu lintas yang mengeluarkan STNK dan pelat nomor.
24. b. SIM-C
25. a. 1 (satu) dibagian depan sejajar dengan sumbu roda, sedangkan satu lagi dibagian belakang sebelah kanan atau pada tempat yang telah disediakan oleh pabrik kendaraan sedemikian rupa sehingga pelat nomor itu selalu tampak dengan jelas dan terbaca isinya, juga pada malam hari.
26. c. Kedua ketentuan diatas adalah benar.
27. b. Seluruh Indonesia dengan masa berlaku selama pemilik/pemegang masih melakukan usahanya didalam daerah dimana STCK itu dikeluarkan.
28. a. STNK berlaku hanya untuk 1 (satu) kendaraan tertentu yang sesuai dengan catatan-catatan yang tercantum di dalam STNK, sedangkan STCK yang dipegang oleh dealer/assembler dapat digunakan secara giliran bagi berbagi kendaraan yang akan dicoba.
29. c. Tidak berlaku di negara kita, kecuali STNK dan Pelat Nomor International.
30. a. Kendaraan bermotor, orang tertentu dan daerah dimana kendaraan itu menetap.
31. a. Kendaraan yang sedang ditarik karena mogok, rusak dan sebagainya di jalan umum.
32. b. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor senantiasa disimpan baik-baik di rumah.
33. b. SIM atas nama pengemudi, STNK atau STCK dan atau STUK kendaraan yang dikemudikan
34. c. Surat muatan, surat ijin trayek dan daftar muatan.
35. c. Tidak memerlukan surat-surat diatas.
36. c. SIM, STNK, STUK dan Kartu pengawasan.
37. b. Minta STNK dan pelat nomor ditempat baru.
38. b. Lapor kepada Polisi lalu lintas yang mengeluarkan STNK untuk balik nama.
39. c. Anda harus mewaspadai lalu lintas yang berjalan di belakang anda.
40. b. Perhatikan lalu lintas di belakang anda.
41. b. Memperhatikan lalu lintas yang mengikuti dari belakang.
42. a. Saat-saat yang didahulukan untuk melewati kendaraan-kendaraan lain.
43. c. Parkir, mundur dan memutar kembali.
44. a. Sama sekali tidak diperbolehkan.
45. c. Kedua jawaban tersebut di atas, sehingga ada ruang gerak di tengah jalan.
46. c. Memutar kembali, berhenti tanpa terpaksa atau berjalan mundur.
47. a. Kendaraan anda.
48. a. Sebagai isyarat peringatan.
49. c. Boleh berjalan dijalan umum asal memasang tanda belajar dan diawasi oleh seorang yang membawa SIM yang sah atas namanya dan berlaku untuk kendaraan bersangkutan.
No comments