Header Ads

Mantan Ketua DPRD Seruyan Kembalikan Dana Rp. 235 Juta

TAKUT disangka korupsi dana pengelolaan anggaran DPRD Kabupaten Seruyan tahun 2007, mantan Ketua DPRD Seruyan, Anwar memilih mengembalikan uang sebesar Rp235 juta kepada pihak Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang M Arief Basuki, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Bambang Sunoto, mengatakan, pengembalian uang dari mantan ketua dewan tersebut, karena saat dilakukan penggalian bukti, pihak Kejaksaan Negeri menemukan aliran dana yang masuk ke Sekretariat Dewan (Sekwan).
Di mana dalam transfernya tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui titipan oleh salah satu bengkel di Kota Sampit. Kebetulan pada saat itu, posisi Anwar sedang berada di Sampit. “Saat kami melakukan penyidikan terhadap beberapa saksi, pihak Sekwan mengaku tidak pernah menerima uang yang dimaksud. Saat penyidikan itulah, mantan ketua dewan memilih mengembalikan uang,” kata Bambang kepada Borneonews dikantornya, kemarin.

Seret empat tersangka
Dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran DPRD Kabupaten Seruyan tahun 2007 ini, lanjut Bambang, sudah menyeret empat tersangka, sesuai hasil putusan majelis Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Adapun para tersangkanya, masing-masing Arbain dan Bambang Soedono yang pada saat ini merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya saat ini sudah diinapkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) dengan diganjar hukuman penjara selama 2,4 tahun. Selanjutnya yakni Budi Purwanto dan Melbron Bronan. “Keduanya masih menjalani proses persidangan. Untuk sidang lanjutan bagi ke-duanya digelar pada hari ini (Rabu),” terang Bambang.
Bambang menambahkan, dalam kasus tindak pidana korupsi ini, ada tujuh item dugaan penyimpangan. Di antaranya pengeluaran belanja UP/GU/TU TA 2007 yang tidak disertai bukti lengkap senilai Rp6.087.342, pengeluaran belanja honor TA 2007 Rp66,37 juta. Kemudian, pengeluaran perjalanan dinas luar daerah pada Desember 2007 Rp11.285.000.
“Dalam fakta persidangan pada kasus ini hanya terungkap dugaan penyimpang­an dana sebesar Rp453 juta, tidak seperti pada laporan hasil pemeriksaan BPK yang menyebutkan senilai Rp6 miliar,” ucapnya.

Sumber : 
http://www.borneonews.co.id/kalteng/seruyan/8803-mantan-ketua-dprd-kembalikan-rp235-juta

No comments

Powered by Blogger.