Header Ads

Kumpulan Soal Uji Teori Pembuatan SIM Bagian 3 G


Bagian 3 G : KEWAJIBAN SETELAH TERJADI KECELAKAAN

172. Bolehkan Anda mengubah tempat bekas-bekas kecelakaan lalu lintas yang Anda alami di jalan umum?

a. Tidak boleh karena akan mempersulit pemeriksaan oleh petugas Polisi.
b. Boleh, bila jalan tempat kejadian itu sempit/lalu lintas terganggu, tapi harus menandai bekas-bekas itu dengan kapur tulis atau sejenisnya dengan disaksikan oleh masyarakat.
c. Boleh, jika jalan ditempat kejadian itu luas dan lalu lintas tidak terganggu, dan tidak perlu menandai bekas-bekas itu, karena menjadi tugas Polisi.


173. Tindakan apakah yang Anda lakukan, bila menabrak pejalan kaki yang menyeberang jalan, sehingga luka berat?

a. Membiarkan korban di tempat kejadian, lalu melaporkan diri ke pos polisi terdekat.
b. Dengan dasar kemanusian harus berusaha menolong korban dan memanggil ambulans, kemudian melaporkan ke pos polisi terdekat.
c. Menolong dan membawa korban ke rumah sakit.


174. Apakah yang Anda lakukan jika mengalami kecelakaan dan terdapat korban luka ?

a. Merobah kedudukan kendaraan sebelum polisi tiba tanpa memberi tanda karena akan mengganggu kelancaraan lalu lintas bila tidak dipindahkan.
b. Tidak boleh merubah tempat kendaraan yang terlibat sebelum polisi yang mengurusnya  tiba dan bila ada korban usahakan pertolongan pertama, atau memanggil ambulan.
c. Tidak boleh merubah tempat kendaraan dan membiarkan korban karena tidak mengerti cara  menolongnya sampai polisi yang menangani kejadian itu tiba di tempat kejadian.


175. Waktu berhenti karena menghadapi lampu merah pesawat pengatur lalu lintas, Anda ditabrak dari belakang oleh kendaraan lain sehingga timbul kerusakaan pada masing-masing kendaraan. Apa yang Anda lakukan ?

a. Dengan tenang langsung menemui pengemudi kendaraan tersebut meminta untuk bersama-sama ke Polisi guna melaporkan kejadian itu sambil mencatat identitas kendaraannya.
b. Turun dan langsung menemui pengendara tersebut minta ganti kerugian di tempat kejadian itu juga dengan sikap marah dan paksa.
c. Tidak perlu turun dan cukup catat identitas kendaraan yang menabrak itu dan melaporkan pada polisi.


176. Apabila terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kendaraan Anda mengalami rusak berat, sedangkan Anda menyadari kesalahan terletak pada pihak Anda, apa yang Anda lakukan?

a. Minta ganti rugi kepada pengemudi yang menabrak dan tidak perlu harus ke Polisi.
b. Tidak minta ganti kerugian dan tidak perlu ke pos Polisi.
c. Bersedia menghadap Polisi yang menangani kecelakaan lalu lintas.


177. Apabila Anda mengendarai kendaraan di jalan umum dan akibat jalan licin Anda selip dan masuk parit akan tetapi tidak mengalami luka sedikitpun, maupun kerusakan pada kendaraan. Apakah yang Anda lakukan atas kejadian tersebut?

a. Tidak melaporkan ke Polisi, karena kesalahan ada pada Anda sendiri.
b. Tidak perlu ditangi oleh Polisi karena Anda menganggap kejadian itu tidak sebagai kecelakaan lalu lintas, tetapi hanya sebagai musibah saja.
c. Melaporkan ke Polisi dan menyerahkan sepenuhnya kejadian itu pada Polisi sesuai dengan undang-undang yang ada  walaupun kejadian itu tidak mengakibatkan kerugian pada orang lain.


178. Anda mengemudikan kendaraan pada malam hari di jalan yang sepi lalu lintasnya, dimana kemudian tanpa ada orang yang melihat Anda menabrak pejalan kaki dan korban mengalami luka berat. Apakah yang harus menolong korban?

a. Tidak perlu menolong korban dan melanjutkan perjalanan demi keselamatan Anda sendiri.
b. Menolong korban dan tidak perlu melapor pada Polisi.
c. Menolong korban dan bila perlu usahakan mobil ambulans, kemudian melaporkan kejadiannya pada pos Polisi terdekat.


179. Apabila Anda menabrak mobil yang berjalan di depan Anda karena mobil tersebut di rem tiba-tiba untuk mencegah tabrakan dengan seorang yang sedang menyeberang dipertengahan zebra corss, maka :

a. Anda bersalah.
b. Anda tidak bersalah.
c. Anda berdua sama-sama melakukan kesalahan.


180. Pada waktu Anda berpindah ke lajur kanan, secara tiba-tiba sebuah mobil pada lajur tersebut menabrak mobil Anda, maka:

a. Berarti pengemudi yang menabrak Anda dapat dipersalahkan karena Anda sebelumnya telah memberi isyarat penujuk arah.
b. Anda dapat dipersalahkan karena tidak memberikan kesempatan berjalan dahulu, walaupun Anda memberikan isyarat penunjuk arah.
c. Anda dapat persalahkan jika tidak memberikan isyarat penunjuk arah.


181. Perbuatan pertama yang Anda lakukan sebagai pengemudi apabila mengalami tabrakan adalah :

a. Segera menghentikan kendaraan Anda dan mendatangi pengemudi kendaraan lawan tabrakan, untuk meminta pertanggung jawab ganti kerugian yang Anda derita.
b. Segera menghentikan kendaraan Anda biarpun di tengah jalan karena yang penting adalah menunjukkan bekas-bekas rem kepada Polisi, bahwa Anda berada pada lajur jalan yang benar sesuai peraturan.
c. Segera menghentikan kendaraan, dan melaporkan kejadian kecelakaan tersebut kepada pos Polisi terdekat.


182. Kendaraan yang Anda kemudikan bertabrakan dengan sedan bernomor Polisi CD yang ditumpangi Duta Besar salah satu Negara sahabat. Apa yang Anda perbuat apabila tidak terdapat korban manusia dan hanya terjadi kerusakaan kendaraan yang tidak berarti.

a. Karena penumpangnya adalah seorang asing, maka saya segera mecatat nama, jabatan, negara asal termasuk juga maksud dan tujuan perjalannya.
b. Saya segera minta kepada pengemudinya dan Duta Besar tersebut untuk bertanggung jawab atas kerusakaan dan kerugian yang saya alami.
c. Saya menemui pengemudinya dan minta untuk bersama-sama melaporkan kejadiannya kepada pos Polisi setelah mempersilahkan Duta Besar diantar dahulu ke tujuannya.


183. Pada waktu diantar oleh pak sopir pribadi menuju suatu tempat, tiba-tiba sopir Anda tidak sanggup mengemudikan lagi karena sakit. Tindakan Anda adalah :

a. Menggantikan sopir dan membawa ke rumah sakit walaupun Anda belum punya SIM tapi Anda sudah mahir membawa mobil.
b. Menunggu petugas datang untuk menolong sopir Anda.
c. Minta bantuan kendaraan lain untuk membawa sopir ke rumah sakit.


184. Apabila Anda mengalami musibah karena tiba-tiba menabrak pagar pemisah jalur sehingga mobil Anda dan pagar rusak, maka tindakan Anda adalah :

a. Turun melihat kerusakan mobil terus pulang untuk memperbaiki.
b. Mengerutu dalam hati karena mobil rusak dan pergi mencari mobil derek.
c. Turun melihat kerusakan pagar dan mobil kemudian melapor ke pos  Polisi yang terdekat.


185. Seorang pengemudi dibenarkan untuk meninggalkan tempat kejadian kecelakaan yang dialaminya, apabila :

a. Terancam jiwanya dan menyembunyikan diri agar tidak diketahui orang.
b. Terancam bahaya penganiayaan oleh masyarakat yang marah/emosi tetapi harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada pos Polisi terdekat.
c. Tidak diketahui oleh yang berwajib.


186. Karena jalan licin sehabis hujan, kendaraan yang Anda kemudikan selip dan menabrak tiang listrik. Kebetulan ada petugas Polantas yang menyaksikan, maka Anda :

a. Tidak bersedia diurus petugas karena kecelakaan disebabkan jalan yang licin.
b. Tidak mau diurus petugas karena merasa tidak merugikan orang lain.
c. Bersedia diselesaikan petugas karena Anda menyebabkan tiang listrik rusak berat.


187. Kendaraan di depan Anda tiba-tiba mengerem karena melihat lampu merah, maka Anda terpaksa ikut mengerem yang menyebabkan mobil Anda ditabrak dari belakang sehingga mobil Anda juga menabrak mobil di depan yang telah berhenti, dengan akibat ketiga-tiganya mengalami kerusakaan. Apa yang Anda perbuat :

a. Minta ganti rugi kepada pengemudi di depan Anda karena mengerem mendadak.
b. Minta ganti rugi kepada pengemudi di belakang Anda karena ia yang menabrak lebih dahulu.
c. Menyerahkan persoalannya kepada petugas yang berwenang untuk ditangani.


Kunci Jawaban Uji Teori SIM Bag. 3 G 



No comments

Powered by Blogger.