Kunci Jawaban Kumpulan Soal Uji Teori Pembuatan Sim Bagian 3 G
Jawaban Yang Benar Atas Soal/Pertanyaan
Soal Uji Teori SIM Bag. 3 G
172. A. Tidak boleh karena akan mempersulit pemeriksaan oleh petugas Polisi.
173. B. Dengan dasar kemanusiaan harus berusaha menolong korban dan memanggil ambulans, kemudian melaporkan ke pos Polisi terdekat.
174. Tidak boleh merubah tempat kendaraan yang terlibat sebelum polisi yang mengurusnya tiba dan bila ada korban usahakan pertolongan pertama, atau memanggil ambulan.
175. A. Dengan tenang langsung menemui pengemudi kendaraan tersebut meminta untuk bersama-sama ke Polisi guna melaporkan kejadian itu sambil mencatat identitas kendaraannya.
176. C. Bersedai menghadap Polisi, karena kesalahan ada pada Anda sendiri.
177. B. Melaporkan ke Polisi dan menyerahkan sepenuhnya kejadian itu pada Polisi sesuai dengan undang-undang yang ada walaupun kejadian itu tidak mengakibatkan kerugian pada orang lain.
178. C. Menolong korban dan bila perlu usahakan mobil ambulans, kemudian melaporkan kejadiannya pada pos Polisi terdekat.
179. C. Anda berdua sama-sama melakukan kesalahan.
180. B. Anda dapat dipersalahkan karena tidak memberikan kesempatan berjalan dahulu, walaupun Anda memberikan isyarat penunjuk arah.
181. C. Segera menghentikan kendaraan, dan melaporkan kejadian kecelakaan tersebut kepada pos Polisi terdekat.
182. C. Saya menemui pengemudinya dan minta untuk bersama-sama melaporkan kejadiannya kepada pos Polisi setelah mempersilahkan Duta Besar diantar dahulu ke tujuannya.
183. C. Minta bantuan kendaraan lain untuk membawa sopir ke rumah sakit.
184. C. Turun melihat kerusakan pagar dan mobil kemudian melapor ke pos Polisi yang terdekat.
185. B. Terancam bahaya penganiayaan oleh masyarakat yang marah/emosi tetapi harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada pos Polisi terdekat.
186. C. Bersedia diselesaikan petugas karena Anda menyebabkan tiang listrik rusak berat.
187. C. Menyerahkan persoalannya kepada petugas yang berwenang untuk ditangani.
SEMOGA MENJADI PENGEMUDI YANG TAAT PERATURAN LALU LINTAS
Soal Uji Teori SIM Bag. 3 G
172. A. Tidak boleh karena akan mempersulit pemeriksaan oleh petugas Polisi.
173. B. Dengan dasar kemanusiaan harus berusaha menolong korban dan memanggil ambulans, kemudian melaporkan ke pos Polisi terdekat.
174. Tidak boleh merubah tempat kendaraan yang terlibat sebelum polisi yang mengurusnya tiba dan bila ada korban usahakan pertolongan pertama, atau memanggil ambulan.
175. A. Dengan tenang langsung menemui pengemudi kendaraan tersebut meminta untuk bersama-sama ke Polisi guna melaporkan kejadian itu sambil mencatat identitas kendaraannya.
176. C. Bersedai menghadap Polisi, karena kesalahan ada pada Anda sendiri.
177. B. Melaporkan ke Polisi dan menyerahkan sepenuhnya kejadian itu pada Polisi sesuai dengan undang-undang yang ada walaupun kejadian itu tidak mengakibatkan kerugian pada orang lain.
178. C. Menolong korban dan bila perlu usahakan mobil ambulans, kemudian melaporkan kejadiannya pada pos Polisi terdekat.
179. C. Anda berdua sama-sama melakukan kesalahan.
180. B. Anda dapat dipersalahkan karena tidak memberikan kesempatan berjalan dahulu, walaupun Anda memberikan isyarat penunjuk arah.
181. C. Segera menghentikan kendaraan, dan melaporkan kejadian kecelakaan tersebut kepada pos Polisi terdekat.
182. C. Saya menemui pengemudinya dan minta untuk bersama-sama melaporkan kejadiannya kepada pos Polisi setelah mempersilahkan Duta Besar diantar dahulu ke tujuannya.
183. C. Minta bantuan kendaraan lain untuk membawa sopir ke rumah sakit.
184. C. Turun melihat kerusakan pagar dan mobil kemudian melapor ke pos Polisi yang terdekat.
185. B. Terancam bahaya penganiayaan oleh masyarakat yang marah/emosi tetapi harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada pos Polisi terdekat.
186. C. Bersedia diselesaikan petugas karena Anda menyebabkan tiang listrik rusak berat.
187. C. Menyerahkan persoalannya kepada petugas yang berwenang untuk ditangani.
SEMOGA MENJADI PENGEMUDI YANG TAAT PERATURAN LALU LINTAS
No comments