Debt Collector Kartu Kredit
Pihak ketiga berikutnya yang juga memanen banyak uang dari bisnis kartu kredit di Indonesia adalah "Debt Collector". Debt collector adalah pihak-pihak atau orang-orang yang menagih hutang kartu kredit macet kepada Anda. Jadi bagi yang tidak pernah menunda pembayaran kartu kredit, maka Anda tidak akan pernah kenal dengan yang namanya debt collector. Santai saja. Kalau telat membayar itu biasa dan wajar-wajar saja dan paling juga staf bank yang akan mengingatkan Anda. Tidak akan dimaki-maki apalagi digebukin.
Keberadaan debt collector tidak akan muncul dan berkembang sedemikian rupa jika semua pemegang atau pemilik kartu kredit bisa menggunakan kartu kredit dengan penuh tanggung jawab. Jadi jangan pernah menyalahkan bank atau perusahaan jasa debt collector. Sebagai konsumen atau nasabah, Anda sendiri bisa mematikan bisnis jasa debt collector ini. Caranya?
- Jangan hidup konsumtif! Orang beli ini Anda ikut beli, orang pakai itu Anda ikut pakai, padahal tidak mampu. Bisa jual diri jadi jablay Mangga Besar!
- Jangan pernah ngutang! Kartu kredit bukan hutang tetapi alat transaksi. Pahami dengan baik! Jangan begitu ditawari Anda sikat begitu saja tanpa mengerti apa itu kartu kredit.
- Kalau terpaksa berhutang, gunakan untuk hal-hal yang positif dan produktif! Kalau ingin menggunakan kartu kredit untuk skema hutang atau modal usaha, maka gunakan secara baik dan tepat.
- Lunasi hutang tepat waktu atau cicil sesuai kemampuan. Bayar kartu kredit Anda full payment atau cicil sesuai kemampuan.
Itulah 4 resep jitu untuk mematikan bisnis jasa debt collector. Kalau Anda tidak bisa menerapkan ke-4 resep tersebut maka jangan salahkan orang yang menagih hutang kepada Anda. Jadi tak perlu seperti anak kecil yang merengek kepada pak polisi untuk memberantas debt collector. Anda ditertawakan pak polisi! Tidak mau ditagih orang ya jangan ngutang atau mencoba ngemplang hutang. Seringkali orang mengeluhkan ulah debt collector padahal mereka sendiri tidak bertanggung jawab. Anda bisa dikecam debt collector seperti ini,
"Kalau pakai duit orang tolong bayar dong! Jangan seenak perutnya! Emangnya ini duit negara atau duit engkong loe?"
Bisnis Jasa Penagihan Legal.
Tidak ada yang salah dengan bisnis debt collector. Jasa penagihan kartu kredit sama seperti jasa pengiriman kartu kredit atau bisnis lainnya. Yang tidak dibenarkan adalah cara menagihnya yang menggunakan pelecehan apalagi tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan jiwa. Pelecehan atau kekerasan yang ditimbulkan tersebut bisa dituntut secara hukum (pidana). Ada beberapa pasal dalam KUHP yang bisa diterapkan jika Anda merasa petugas debt collector sudah mengancam harkat martabat serta jiwa Anda. Namun yang bisa dituntut adalah petugas debt collector karena bank akan berkelit tidak pernah memberikan perintah seperti itu. "Itu di luar prosedur atau oknum" seperti yang biasa dilontarkan polisi juga. Terkecuali tindakan kekerasan itu terjadi di dalam kantor bank itu sendiri. Namun sebelum Anda menuntut ulang, pastikan dulu bahwa kredit macet Anda itu ada niat baik dari Anda untuk melunasinya. Jangan cuma bisa bacot harkat martabat saja. Emangnya orang yang suka ngutang masih punya harkat dan martabat?
Bank membutuhkan debt collector karena kasus kartu kredit macet tidak bisa dilimpahkan kepada petugas resmi seperti kepolisian atau kejaksaan. Mengapa? Karena urusan pinjam meminjam duit adalah kasus perdata di mana tidak ada kepentingan umum yang dirugikan atau mengancam kepentingan umum apalagi negara. Kartu kredit murni bisnis atas azas manfaat dan saling percaya. Nasabah percaya bank bisa meminjamkan uang dalam bentuk kartu kredit dan sudah mengerti aturan mainnya, demikian sebaliknya bank percaya nasabah bisa mengembalikan uangnya sekaligus bisa menikmati keuntungan dari proses pemberian pinjaman ini. Inilah alasannya mengapa dalam bisnis kartu kredit, bank tidak pernah menyuruh polisi menagih nasabah yang berhutang melainkan mengutus petugas debt collector. Tugas polisi bukan mengurusi urusan swasta apalagi soal nagih-nagih hutang. Polisi hanya bertugas menangkap pelaku kriminal. Apa jadinya jika polisi Indonesia bisa disuruh nagih hutang? Ditertawakan polisi sedunia barangkali. Karena untuk kasus perdata harus diselesaikan oleh kedua belah pihak dengan baik.
Jika you tidak percaya sama orang, jangan pernah kasih pinjaman. Harap pakai otak dan bukan sekadar naluri bisnis apalagi membodohi konsumen (nasabah). Bankir kok mental tempe.
Makanya sumber semua penyakit kartu kredit di Indonesia seperti yang kami jelaskan di topik mengapa nasabah memilih gesek tunai adalah bank itu sendiri. Merekalah sumber penyakitnya yang harus dibidik oleh BI. Kalau tidak ingin ada yang ngemplang hutang apalagi sampai kabur, tidak mau terjadi kredit macet, bla..bla..bla, dsb... ya jangan semua permohonan kartu kredit nasabah dikabulkan. Pilih yang benar-benar kredibel dan memenuhi syarat. Makanya kami menyambut baik aturan baru BI soal kartu kredit agar bank-bank yang tidak profesional atau tidak becus segera menutup bisnis kartu kredit mereka. Sebagai konsumen kita bisa memilih kartu kredit bank mana yang menurut kita terbaik pelayanannya. Yang lainnya mari bersama-sama kita buang ke laut Samudera Hindia. Sudah terlalu lama sebagai konsumen kita ditipu dan dikadali.
Kapan Debt Collector Beraksi?
Meski bank menjalin hubungan bisnis dengan perusahaan jasa penagihan (debt collector), tidak serta merta begitu saja ditugaskan untuk menagih. Tidak semua kredit macet termasuk kartu kredit akan langsung dilimpahkan ke perusahaan jasa penagihan. Tidak! Harus ada beberapa kriterianya seperti lama waktu yang sudah melewati batas toleransi sementara pemegang kartu tidak juga membayar cicilan kartu kredit mereka. Biasanya sih di atas 6 bulan. Kadang juga bisa 4 bulan jika dianggap sudah tidak ada etiket baik dari si pemegang kartu kredit. Misalnya tiap kali dihubungi selalu tidak berada di rumah atau kantor, nomor ponsel yang dihubungi tidak pernah aktif lagi, dsb. Jika sudah begini maka siap-siap dihubungi debt collector.
Kalau bank sudah menyuruh debt collector menagih maka bank sudah anggap hutang kartu kredit tersebut "lunas". Dalam arti kata bisa ditagih ya bagus, jika tidak anggap saja apes. Makanya untuk mempercepat proses penagihan ini berjalan, biasanya bank membagi hasil yang besar kepada perusahaan debt collector. Katakanlah fee-nya 60% - 80% dari total saldo terhutang yang berhasil ditagih. Makanya Anda bisa melihat begitu antusias dan semangatnya para petugas debt collector menagih. Duit 30% saja sudah sedemikian besar apalagi sampai 80%? Tentu saja dalam aksinya masih banyak lika-liku yang bisa dimainkan oleh petugas penagih hutang seperti ini.
Berbicara bisnis atau kasus debt collector tidak akan pernah ada habisnya. Entah itu debt collector Citibank, HSBC, ANZ, Danamon, BCA, BII, CIMB Niaga, Stanchart, Bukopin, Mandiri, BNI, dsb. Pokoknya ramai sekali. Mulai dari tindakan mereka yang memaki-maki tak karuan, mengajak duel, sampai tindakan kekerasan yang dilakukan. Harap dimaklumi sebab rata-rata orang yang bekerja sebagai debt collector memang karena terpaksa. Tidak ada lowongan kerja lain sehingga mau tidak mau bekerja seperti ini. Memaki-maki orang lewat telepon bukan perkara mudah. Belum tentu Anda bisa melakukannya. Kadang hati nurani sendiri dikorbankan hanya karena tuntutan profesi. Makanya jika Anda dihubungi oleh debt collector yang mengatasnamakan si A atau si B, maka itu bukan nama asli mereka.
Jadi kesimpulannya sederhana: gunakan kartu kredit dengan baik dan pahami baik-baik apa itu kartu kredit. Pilihlah bank yang pelayanannya paling baik dan profesional menurut Anda. Dengan demikian bisnis debt collector juga akan sirna sendiri. Hanya orang bodoh dan tolol saja yang mengalami perlakukan debt collector. Buktinya kami menggunakan kartu kredit sama sekali tidak pernah dihubungi yang namanya debt collector. Paling juga petugas bank yang mengingatkan akan tagihan yang jatuh tempo, over limit dan cicilan kartu.
Sponsored links Debt Collector Kartu Kredit:
No comments