Karena Hamil Wanita Ini Batal Di Eksekusi Mati
Sebanyak empat orang sipir dinonaktifkan setelah seorang terpidana mati wanita asal Vietnam lolos dari hukuman mati.
Untuk lolos dari hukuman mati, tahanan wanita tersebut melakukan inseminasi sperma ke dalam kandungannya secara mandiri.
Nguyen Thi Hue (42) membayar 1.600 poundsterling atau sekitar Rp 30,6 juta untuk sperma seorang terpidana pria berusia 27 tahun. Demikian pernyataan kepolisian.
Tahanan pria itu, Nguyen Tuan Hung, menyerahkan spermanya yang disimpan di dalam sebuah tabung suntik kepada Hue sebanyak dua kali pada Agustus 2015. Demikian dikabarkan harian Thanh Nien.
Selanjutnya, Thi Hue yang dijatuhi vonis mati dalam kasus penyelundupan obat bius itu hamil setelah menginseminasi dirinya sendiri dengan sperma milik Tuan Hung.
Dia melakukan hal itu di dalam selnya di sebuah penjara di Provinsi Quang Ninh, wilayah utara Vietnam. Polisi dan jaksa memastikan bahwa Hue akan melahirkan pada April mendatang.
Sesuai undang-undang Vietnam, maka seorang wanita hamil atau seorang ibu yang memiliki anak berusia di bawah 36 bulan tak bisa dijatuhi hukuman mati.
Jika hukuman mati telanjur dijatuhkan, maka vonis harus diubah menjadi hukuman seumur hidup. Demikian harian Thanh Nien.
Nguyen Thi Hue, asal provinsi Lang Son, ditahan pada 2012 karena dituduh terlibat dalam penyelundupan obat bius. Dia dijatuhi hukuman mati pada 2014.
Peristiwa serupa pernah terjadi pada 2007. Saat itu terpidana mati Nguyen Thi Oanh hamil setelah berhubungan badan dengan seorang tahanan pria.
Terpidana mati kasus penyelundupan obat bius itu melahirkan seorang anak laki-laki pada Maret 2007 dan dibebaskan dari hukuman mati.
Namun, akibatnya, dua orang sipir di penjara provinsi Hoa Binh dipenjara karena terlibat dalam kasus kehamilan Thi Oanh.
sumber:http://internasional.kompas.com/read/2016/02/18/10000061/.Hamili.Diri.Sendiri.Terpidana.Mati.di.Vietnam.Batal.Dieksekusi?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Khlwp
No comments